KPI Siapkan Aturan Konten Youtube Kreator Terancam?

Sabtu, 21 September 2019 - 20:06 WIB
KPI Siapkan Aturan Konten Youtube Kreator Terancam?
KPI tengah menggodok aturan untuk mengatur konten media baru agar tak menyebarkan hoax atau berita-berita negatif. FOTO/iNews Tv/Tufik Budi
A A A
SEMARANG - Komisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menggodok aturan untuk mengatur konten media baru agar tak menyebarkan hoaks atau berita-berita negatif. Saat ini media penyiaran tak hanya pada televisi konvensional melainkan juga melalui saluran internet (streaming).

"Ada permintaan publik, bahwa media baru definisi broadcast ini harus diawasi oleh regulator. Lembaga negara yang agak mirip adalah KPI. Lalu apa (yang diawasi) misalnya sadism, pembunuhan live di salah satu platform itu kan jelas (perlu diatur)," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis di sela menjadi narasumber connext conference 2019 di Semarang, Sabtu (21/9/2019).

Media baru broadcast yang akhir-akhir ini banyak diakses masyarakat kebanyakan dari asing di antaranya Youtube, Netflix, Apple+, Iflix, Viu, Hooq, Hotstar. Kehadiran media baru tersebut seolah tanpa keran, sehingga bisa menampilkan konten sesuai keinginan kreator atau industri.

"Ini kalau tidak teredukasi dengan jelas, maka masyarakat akan menggunakan media sesuka-sukanya. Hari ini media mainstream sudah diatur baik, namun seolah-olah media baru ini suka-sukanya menciptakan sinetron, reality show, dan sebagainya," terangnya.

"Apalagi media (baru) yang sudah masuk kategori industri yang followers-nya banyak. Ini harus kita berikan pandangan juga. Ayo be positive, di media manapun baik itu media mainstream maupun media baru. Itu yang kita dorong dan atur secara konsep bisnis. Kita juga apresiasi juga, kalau misalnya banyak penontonnya harus kita apresiasi," imbuhnya.

Dia pun menyatakan, pengaturan yang dilakukan KPI tak akan mematikan media baru. Bahkan, pengaturan tersebut nantinya akan melindungi kreator-kreator maupun industri media baru untuk mendapatkan haknya. Sebab, selama ini belum ada tana niaga yang mengatur antara platform dengan kreator.

"Jangan pernah takut karena tidak ada regulasi untuk membunuh industri. Kalau KPI membunuh industri, berarti KPI engggak kerja. Dulu sebelum ada KPI, industri TV itu cuma beberapa biji, tapi dengan adanya KPI ndustri TV sekarang 1.106 TV, berlangganan 279 TV, induk jaringan nasional ada 16, sisanya adalah TV lokal. Radio ada 2.050 stasiun. Artinya bertumbuh," lugasnya.

"Jutru KPU concern ketika ada konteks media baru dia tidak akan menggeruskan media mainstream sebagai patron utama dan sumber-sumber minimal informasi pemberitaan, misalnya. Kalaau ada hoaks di media baru Youtube, orang pasti denger televisi ini kevalidannya hampir 90%. Ini sebuah irama yang harus kita jaga. Apa pun platform media ke depan jangan menyebarkan hoaks atau fake news ataupun kekonyolan-kekonyolan yang bisa ditiru oleh generasi selanjutnya," tandasnya
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5614 seconds (0.1#10.140)