Curi Handphone dan Laptop di Kos-Kosan, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

Sabtu, 21 September 2019 - 13:00 WIB
Curi Handphone dan Laptop di Kos-Kosan, Residivis Ini Kembali Masuk Bui
Curi Handphone dan Laptop di Kos-Kosan, Residivis Ini Kembali Masuk Bui. Ilustrasi
A A A
SLEMAN - Pernah mendekam di penjara tidak membuat warga Karanganyar, Jawa Tengah, KS, 50 kapok. Terbukti setelah keluar dari lembaga pemasyarat (Lapas) tahun 2016, KS kembali ditangkap Polsek Depok Barat, Sleman karena mencuri handphone dan laptop di tempat kos-kosan Puludadi, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (5/7/2019) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, KS sekarang meringkuk lagi di sel tahanan Mapolsek Depok Barat. Plh Kapolsek Depok Barat, AKP Munhamir mengatakan penangkapan KS ini, berawal dari laporan warga Klaten Fada Devanto, 21 yang kos di Puludadi, Caturtunggal, Depok, karena dua handphone dan laptop di kosnya hilang saat ditinggal solat jumat.

Selain itu jendela juga terbuka serta kacanya pecah seperti dicongkel. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kejadian itu.

“Dari data tersebut, petugas berhasil mengamankan KS, di Klaten, Rabu (18/9/2019) bersama barang bukti (BB) handphone yang dicuri dan obeng yang digunakan untuk melakukan tindak pencurian,” kata Fernando, Sabtu (21/9/2019).

Munhamir menjelaskan, dari pemeriksaan, modus KS melakukan pencurian yaitu dengan mencari kos-kosan yang ditinggal pemiliknya dan dalam kondisi sepi. Setelah menemukan, masuk kamar kos dengan cara mencongkel jendela atau pintu. Setelah berada di dalam kemudian mengambil barang-barang berharga di kos itu.

“KS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” paparnya.

KS dihadapan petugas mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Karena butuh biaya untuk berobat. “Uang hasil penjualan, saya gunakan untuk berobat batu ginjal,” akunya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0840 seconds (0.1#10.140)