Dua Residivis Ini Tak Kapok Masuk Bui

Jum'at, 20 September 2019 - 19:20 WIB
Dua Residivis Ini Tak Kapok Masuk Bui
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi dua tersangka tindak pidana narkotika saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (20/9/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Dua orang residivis tindak pidana narkotika kembali dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga lantaran memakai sabu. Kini mereka kembali ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga.

Padahal keduanya baru satu bulan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman lantaran terjerat kasus narkoba. Kedua residivis tersebut adalah Angga Kusman Saputra (29) warga Jalan Kalisari No 35 RT 07 RW 06 Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga dan Chramsye Nikijuluw alias Ance (29) yang berdomisili di Jalan Cemara, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Pramuka No 61 Krajan RT 08 RW 05 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo pada 14 September 2019. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa rumah di Jalan Pramuka No 61 sering digunakan untuk pesta narkotika.

"Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu, satu lembar kertas bukti transfer rekening bank sebesar Rp500.000. Kedua tersangka langsung diamankan untuk diperiksa," katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (20/9/2019).

Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Perbuatan kedua tersangka melanggara Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp10 miliar. "Sebelumnya tersangka pernah mendekam di penjara karena kasus narkotika," tandas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Ance mengaku membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp500.000 dari seorang bandar dengan cara jaringan terputus. "Saya pesan (sabu) lewat komunikasi melalui telepon seluler. Selanjutnya, barang ditaruh disebuah tempat kemudian saya ambil," ujarnya.

Dia mengaku memakai sabu sejak 2017 dan pernah tertangkap polisi kemudian dalam persidangan divonis satu tahun empat bulan penjara. "Saya baru bebas satu bulan lalu. Saya kembali memakai sabu karena terdorong oleh pergaulan," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5242 seconds (0.1#10.140)