KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Imam Nahrawi

Jum'at, 20 September 2019 - 17:30 WIB
KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Imam Nahrawi
KPK mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi untuk penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pada hari ini, Jumat (20/9/2019). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (20/0/2019) mengagendakan pemeriksaan terhadap Alverino Kurnia, sebagai saksi untuk penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi telah ditetapkan terkait kasus dugaan suap pengembangan dana hibah dari pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. "Yang bersangkutan (Alverino) di?periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).

Hingga saat ini belum diketahui kaitan Alverino dengan kasus suap yang menyeret Imam Nahrawi tersebut. Diduga, KPK bakal menelusuri keterkaitan Alverino dalam kasus suap yang menersangkakan Imam Nahrawi.

Diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.

Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2874 seconds (0.1#10.140)