Luar Biasa, Napi Dibolehkan Cuti, Keluar Lapas, Termasuk ke Mall

Kamis, 19 September 2019 - 21:31 WIB
Luar Biasa, Napi Dibolehkan Cuti, Keluar Lapas, Termasuk ke Mall
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) dari Fraksi PAN Muslim Ayub. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) memuat beberapa hak tahanan dan napi.Seperti misalnya rekreasional, remisi, asimilasi, cuti bersyarat dan beberapa hak lainnya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu bisa dipergunakan tahanan dan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau bahkan ke pusat perbelanjaan sekalipun. Dengan syarat diikuti oleh petugas kemanapun.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Muslim kepada Koran SINDO di Jakarta, Kamis (19/9/2019) malam.

Menurut Muslim, dalam penjelasan di UU Pas hasil revisi memang tidak dijelaskan secara rinci. Karena, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pas ini. Di situ akan diatur secara detil bagaimana syarat hak-hak tahanan dan napi termasuk soal cuti dan hak rekreasional.

“Oh tidak (dijelaskan), itu di PP nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu. Termasuk yang dinda sampaikan tadi,” paparnya.

“Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan itu kan nanti ada PP-nya ada nanti menyusul. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan,” imbuh Muslim.

Soal kekhawatiran bahwa hak-hak ini akan dijadikan transaksi oleh petugas lapas, menurut Anggota Komisi III DPR itu, tinggal dikembalikan ke diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini dibuat dengan tanpa pemikiran lain kecuali hak-hal warga binaan. Jadi, tergantung implementasi dari petugas itu, apakah mereka akan tegak lurus atau bermain dengan risiko hukuman yang diatur dalam UU.

“ Kan sama aja dengan pegawai negeri berbuat jahat. Pegawai negeri melakukan korupsi, UU-nya kan ada, aturannya ada. Tinggal UU itu dilaksanakan sesuai nggak dengan peraturan perundang-undangan yang baik. Kita sudah tentukan remisi, bebas bersyarat, malahan anak pun bisa tinggal di lapas itu selama berapa tahun. Kita berikan keringanan itu,” ujarnya.

Karena itu, Muslim menambahkan, ditambahkan pengaturan DPR sebagai pengawas eksternal lapas. Dari situ, DPR akan membentuk Tim Pengawas di mana DPR akan memilih sejumlah orang dari berbagai kalangan baik itu tokoh masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi. Karena, dengan jumlah ratusan ribu napi tidak mungkin Komisi III DPR mengawasi sendirian. Dan kemungkinan akan ditempatkan di berbagai daerah.

“Kayaknya kita menginginkan berada di berbagai daerah, jadi tiap-tiap provinsi itu ada. Kan itu. Tapi kan itu nanti diatur lebih khusus oleh DPR sendiri apakah ada di provinsi ataukah hanya di tingkat pusat saja, nanti diaturan diproses,diusulkan di tiap provinsi ada pengawasan,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2999 seconds (0.1#10.140)