Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Kamis, 19 September 2019 - 18:30 WIB
Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden kembali dihidupkan lagi. Padahal pasal ini sudah pernah dibatalkan oleh MK.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, Sangat disayangkan jika pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali. "Padahal MK sudah pernah membatalkannya," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Kamis (19/9/2019).

Menurut Ujang, menghina siapun memang tidak boleh, apalagi menghina presiden sebagai simbol negara. Namun jangan sampai pasal penghinaan presiden menjadi pasal karet.

Karena kata Ujang, pasal tersebut bisa saja digunakan dan ditafsirkan dan menyasar kepada mereka yang kritis kepada presiden. Terlebih, hukuman lima tahun terlalu lama dan denda 500 juta terlalu besar.

"Jika ada orang biasa mengkritik presiden, lalu dianggap menghina presiden oleh penegak hukum, kemudian dipidanakan selama 5 tahun," ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7776 seconds (0.1#10.140)