Panglima TNI Sebut 31 Titik Hotspot Asap Karhutla Sudah Tertangani

Kamis, 19 September 2019 - 16:30 WIB
Panglima TNI Sebut 31 Titik Hotspot Asap Karhutla Sudah Tertangani
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan keterangan soal penangganan Karhutla usai ziarah di makam Pangsar TNI Jenderal Sudirman di TMP Kusumanegara, Yogyakarta, Kamis (19/9/2019).FOTO/SINDOnews/priyo setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan dari 44 titik hotspot asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 31 di antaranya sudah tertangani. Untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan terkait dan stakeholder guna mengatasi persoalan tersebut.

“Dari 44 hotspot, 31 hotspot sudah bisa dipadamkan, tetapi hanya asap, api sudah hilang. Karena yang diserang gambut, sehingga hanya asap saja,” kata Hadi Tjahjanto usai berziarah di makan Pangsar TNI Jenderal Sudirman di TMP Kusumanegara, Yogyakarta, Kamis (19/9/2019).

Hadi menjelaskan untuk penangganan Karhutla ini semua yang bertugas sudah menjalankan dengan baik. Pasukan darat untuk mematikan titik api dan waterbooming dilaksanakan helikopter serta teknologi modifikasi cuaca (TMC) semua berjalan efektif dan bisa mengurangi asap, terutama di Riau.

“Untuk Palangkaraya masih terus mencari awan-awan aktif yang bisa disemai menjadi hujan. Termasuk pasukan darat Palangkara dan Pontianak masih terus bekerja mematikan titik api, sesuai hasil monitoring dari satelit,” terangnya

Menurut Hadi untuk menanggani Karhutl ini, khususnya di Riau, telah diterjunkan 5800 personel. Masing-masing 2200 personel TNI dan Polri serta sisanya dari unsur pencinta lingkungan. Termasuk menambah pos sesuai dengan laporan hotspot yang disampaikan setiap hari yakni dari 120 pos ditambah 30 pos lagi.

“Diharapkan dengan langkah ini Karhutla dapat dicegah. Ini juga sesuai dengan instruksi presiden mencegah lebih baik daripada melakukan tindakan,” tandasnya.

KSAD Jenderal TNI, Andika Perkasa menambahkan untuk menanggani Karhutla ini semua komponen sudah bekerja keras dan berjalan secara maksimal serta efektif. Terutama bagaimana membuat api segera dipadamkan. Mengenai sanksi bagi yang melakukan pembakaran. Andika menegaskan bagi yang terbukti membakar akan dilakukan proses hukum.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6343 seconds (0.1#10.140)