Penanganan Korupsi Gaduh Berpotensi Picu Praduga Tak Bersalah

Kamis, 19 September 2019 - 08:00 WIB
Penanganan Korupsi Gaduh Berpotensi Picu Praduga Tak Bersalah
Tokoh dan Komisioner KPK, Laode M Syarif (tengah) saat launching buku Melawan Korupsi Tanpa Gaduh. IST Apresiasi Buku Melawan Korupsi Tanpa Gaduh. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Buku Melawan Korupsi Tanpa Gaduh karya mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof Widyo Pramono mendapat apresiasi positif dari sejumlah tokoh hingga kalangan akademisi.

Apresiasi datang dari Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung 2004-2007), Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019), Prof Dr Muladi (Gubernur Lemhanas 2005-2011), Prof Dr Indriyanto Seno Adji (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Yos Johan Utama (Rektor Universitas Diponegoro Semarang).

Buku tersebut menceritakan perjuangan Prof Widyo yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai sosok jaksa pemikir, pekerja keras dan gigih dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara proporsional dan profesional.

Komisioner KPK, Laode M Syarif menyebut, Widyo Pramono telah berhasil dengan sempurna melanjutkan tradisi akademik para pemikir di Kejaksaan Agung, seperti Prof Dr Baharuddin Lopa, Prof Andi Hamzah, serta sebagian jaksa pemikir lainnya.

“Widyo Pramono sendiri selain seorang jaksa pemikir juga seorang pekerja keras bagi negeri yang dicintainya. Oleh karenanya, buku ini patut diapresiasi lantaran dari ribuan jaksa penuntut umum, hanya sebagian kecil yang berkesempatan menuangkan pemikiran-pemikiran mereka dalam bentuk buku,” ujar Laode, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, buku ini dapat dijadikan rujukan para jaksa muda dan para dosen yang ingin mengetahui seluk beluk dan manis getirnya menjalankan profesi sebagai seorang jaksa di dalam negeri yang masih dililit korupsi yang menggurita.

Rektor Undip Semarang, Prof Yos Johan Utama mengemukakan, dengan membaca buku ini dirinya seolah mengikuti wisata pengalaman menarik. Yakni tentang bagaimana penulis menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri.

“Buku ini menjadi sangat bermanfaat terutama bagi aparat Kejaksaan generasi selanjutnya, dan bahkan menjadi legacy atau warisan, lantaran berisi tentang best practice yang tentu bisa digunakan sebagai pedoman dan obor pemandu bagi jaksa untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal strategis dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Prof Yos.

Melawan Korupsi Tanpa Gaduh sendiri diusung sebagai judul buku, lantaran benang merah isi buku berangkat dari keprihatinan masih acapnya penanganan perkara dan penyelesaian perkara korupsi lebih menekankan magnitude-nya sebagai ‘berita besar’, namun belum secara efektif memberantas akar korupsi itu sendiri.

Pada saat yang sama, penanganan korupsi yang dilaksanakan secara gaduh berpotensi tidak mengedepankan prinsip praduga tak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sehingga pada gilirannya, bisa menggerus wibawa dan martabat pengadilan sebagai benteng masyarakat dalam memperoleh kebenaran, kejujuran, kemanfaatan dan keadilan hukum.

Di lingkungan akademisi, Widyo Pramono dikenal anti-plagiat. Saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Undip, ia mengusung pidato berkaitan dengan hak cipta. Karyanya tentang "Tindak Pidana Hak Cipta: Analisis dan Penyelesaiannya" terbitan Sinar Grafika (1991), bukan saja menjadi debut terbitan buku dalam karirnya sebagai jaksa. Tapi juga bekal berharga dalam menangani kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta 1995 yang melanggar hak cipta.

Kegemarannya menulis sejak muda telah mengasah secara matang sistematika dalam berfikir dan bertindak. Di antara efeknya, ia menjadikan Buku Perkara Jaksa (BPJ) sebagai alat pengawasan.

“Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih penting untuk isu-isu hukum kontemporer yang berhubungan dengan pencegahan dana pemberantasan korupsi, khususnya di bidang pencucian uang, sinergitas penegakan hukum, justice collaborator, peran Komisi Kejaksaan, dan isu pemberantasan korupsi bagi calon jaksa,” tandas Widyo.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4481 seconds (0.1#10.140)