LBH APIK Dorong Lahirnya Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Rabu, 18 September 2019 - 22:45 WIB
LBH APIK Dorong Lahirnya Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Pemateri workshop perumusan perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang digelar LBH APIK di Yogyakarta, Senin-Selasa (16-17/9/2019). FOTO/Dok LBH APIK Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - LBH APIK selama dua hari sejak Senin hingga Selasa (16-17/9/2019) menggelar workshop perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Memperkuat Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan DIY.

Perda ini bukan hanya fokus keluarga miskin dan kelompok rentan yang menerima manfaat namun juga perempuan, anak, penyandang disabitas dan kelompok minoritas yang belum terakomodir dalam UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain melibat organisasi bantuan hukum (OBH), seperti LBH Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, LPA DIY, PBH Peradi Sleman, PBH Peradi Bantul, LPBH NU DIY, SAPA, LKBH FH UII, dan PKBH FH Universitas Atmajaya Yogyakarta, workshop ini juga menghadirkan komunitas kelompok rentan, antara lain GASAK Gunung Kidul, PKBI DIY, HWDI DIY, SAPDA, YAKKUM, dan paralegal berbasis komunitas.

Dalam workshop ini menghadirkan empat pembicara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Untung Sukaryadi, Anggota Fraksi PDIP DPRD DIY periode 2019-2024, Eko Suwanto, Kasubid Penyuluh Bantuan Hukum Kantor Kemenkumham DIY, Prasetyo Nugroho dan akademisi Fakultas Hukum UAJY, Hengky Widiantoro.

Direktur LBH APIK Yogyakarta, Rina Imawati mengatakan keberadaan dari peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan ini sangat dibutuhkan. Sebab masih ada celah kekosongan hukum berkenaan bantuan hukum bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok minoritas lainnya dalam UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

“Perluasan cakupan terhadap akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentak ini sejalan dengan amanat dari Strategi Nasional Akses pada Keadilan (SNAK) 2016-2019 yang dicanangkan oleh Bappenas sebagai pembaharuan dari SNAK 2009,” terangnya dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Kepala Dinsos DIY Untung Sukaryadi mengatakan meski sebenarnya Dinsos DIY sudah memberikan akses layanan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun jika ada bantuan hukum bagi kelompok rentan sangat mendukung dan dimungkinkan untuk diwujudkan

Anggota Fraksi PDIP DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan bahwa raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan memang sangat diperlukan keberadaanya. Karena itu jika ingin diwujudkan menjadi perda siap untuk mengawalnya.

“Mau lewat Raperda inisiatif DPRD atau pemda DIY silakan saja, kita siap untuk ajukan sesuai kewenangan yang ada. Apalagi Yogyakarta juga sudah memiliki Perda No 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sudah saatnya Pemda DIY mempunyai perda serupa. Kita akan perjuangkan," janji Eko.

Menurutnya perda ke depan selain bantuan hukum juga diharapkan bisa memberikan fasilitasi pendidikan bagi masyarakat dengan tujuan dapat tercipta masyarakat yang sadar dan taat hukum.

"Tujuan melindungi, memberdayakan dan melayani masyarakat miskin serta kelompok rentan di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperoleh bantuan hukum,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3430 seconds (0.1#10.140)