Efektivitas Penanganan Tipikor Butuh Kecerdasan dan Ketelitian Jaksa
A
A
A
SEMARANG - Mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof Widyo Pramono, berpendapat bahwa efektivitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya ditentukan ekspose yang masif dan berlebihan di forum-forum publik, talk show televisi, maupun media.
Menurutnya, efektivitas penanganannya terletak pada kecerdasan serta ketelitian para penyelidik, penyidik, khususnya jaksa melalui gelar perkara, pendalaman perkara secara objektif, terpenuhi unsur formil dan materiil, terlihat mens rea-nya.
“Sehingga upaya gigih jaksa membedah lebih akurat dalam mengurai perkaranya di persidangan, termasuk hakim dalam proses membuktikan dakwaan korupsi dengan menegakkan hukum secara fairnes seadil-adilnya atas pelakunya,” kata Widyo Pramono kepada SINDOnews, Rabu (18/9/2019).
“Alangkah memprihatinkan jika seorang tersangka dalam perkara korupsi, harus ditelanjangi sedemikian rupa dengan penuh drama di muka umum sebelum kasusnya disidangkan di meja hijau,” katanya.
Widyo menegaskan, selama berkarir mengenakan seragam Korps Adhyaksa, seorang jaksa harus lurus, pemikir, pekerja keras dan tidak mencuatkan kegaduhan dalam menangani serta menyelesaikan secara tuntas sebuah perkara khususnya korupsi.
“Bagi saya menangani kasus korupsi haruslah dengan hati, tanpa ada caci maki, menyakiti, mencari-cari perkara atau memperdagangkan perkara dan bahkan menzolimi, na udzu billahi minzalik,” ujar pria kelahiran Nganjuk ini.
Menurutnya, salah satu ukuran loyalitas seorang jaksa adalah moralitas dan integritasnya dan dapat dilihat dari seberapa rajin dan disiplin mengisi Buku Perkara Jaksa (BPJ) yang setiap bulan seharusnya ditandatangani oleh jaks
Menurutnya, efektivitas penanganannya terletak pada kecerdasan serta ketelitian para penyelidik, penyidik, khususnya jaksa melalui gelar perkara, pendalaman perkara secara objektif, terpenuhi unsur formil dan materiil, terlihat mens rea-nya.
“Sehingga upaya gigih jaksa membedah lebih akurat dalam mengurai perkaranya di persidangan, termasuk hakim dalam proses membuktikan dakwaan korupsi dengan menegakkan hukum secara fairnes seadil-adilnya atas pelakunya,” kata Widyo Pramono kepada SINDOnews, Rabu (18/9/2019).
“Alangkah memprihatinkan jika seorang tersangka dalam perkara korupsi, harus ditelanjangi sedemikian rupa dengan penuh drama di muka umum sebelum kasusnya disidangkan di meja hijau,” katanya.
Widyo menegaskan, selama berkarir mengenakan seragam Korps Adhyaksa, seorang jaksa harus lurus, pemikir, pekerja keras dan tidak mencuatkan kegaduhan dalam menangani serta menyelesaikan secara tuntas sebuah perkara khususnya korupsi.
“Bagi saya menangani kasus korupsi haruslah dengan hati, tanpa ada caci maki, menyakiti, mencari-cari perkara atau memperdagangkan perkara dan bahkan menzolimi, na udzu billahi minzalik,” ujar pria kelahiran Nganjuk ini.
Menurutnya, salah satu ukuran loyalitas seorang jaksa adalah moralitas dan integritasnya dan dapat dilihat dari seberapa rajin dan disiplin mengisi Buku Perkara Jaksa (BPJ) yang setiap bulan seharusnya ditandatangani oleh jaks
(nun)