Nekat Terobos Palang KA, Pelanggar Dihukum Bernyanyi

Rabu, 18 September 2019 - 18:45 WIB
Nekat Terobos Palang KA, Pelanggar Dihukum Bernyanyi
Kegiatan sosialisasi keselamatan yang digelar PT KAI Daops 6 Yogyakarta di perlintasan KA Jalan Slamet Riyadi (Purwosari) Solo, Rabu (18/9/2019). FOTO?SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - PT Kereta Api (KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi di tiga perlintasan sebidang di Kota Solo, Rabu (18/9/2019). Selain menghimbau untuk mematuhi aturan saat melewati perlintasan rel kereta api (KA), di lokasi itu juga dilakukan penindakan bagi yang nekat menerobos palang KA.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, sosialisasi di perlintasan sebidang di Kota Solo dilaksanakan di perlintasan KA Jalan Letjen S Parman (Gilingan), Perlintasan KA Jalan Slamet Riyadi (Purwosari), dan perlintasan KA Jalan RM Said (Pasar Nongko). Sosialisasi menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah setempat. “Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik terjadinya kecelakaan,” kata Eko Budiyanto di sela sela sosialisasi di perlintasan KA Jalan Slamet Riyadi, Rabu (18/9/2019).

Melalui sosialisasi, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalulintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api. “Kami menemukan pelanggaran saat sosialisasi di perlintasan Pasar Nongko. Beberapa pengendara nekat menerobos palang pintu KA yang mulai menutup,” ungkapnya.

Selain diberikan pembinaan dan pemahaman, lanjutnya, pelanggar juga mendapat hukuman dengan diminta bernyanyi lagu lagu kebangsaan. Selain di Kota Solo, PT KAI Daops 6 juga melaksanakan sosialisasi serupa Yogyakarta. Yakni perlintasan sebidang Jalan Timoho, perlintasan di Jalan Lempuyangan, dan perlintasan di Jalan HOS Cokro Aminoto. Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Pihaknya mencatat terdapat 445 perlintasan aktif di wilayah Daops 6 Yogyakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 120 perlintasan dijaga. Adapun yang tidak dijaga sebanyak 240 perlintasan. “58 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27,” bebernya. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0620 seconds (0.1#10.140)