Revisi UU KPK Khianati Reformasi, JAK Akan Ajukan Uji Materi ke MK

Rabu, 18 September 2019 - 03:18 WIB
Revisi UU KPK Khianati Reformasi, JAK Akan Ajukan Uji Materi ke MK
Para pengiat anti korupsi melakukan aksi menolak revisi UU KPK di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Gelombang penolakan revisi UU KPK masih berlanjut di Yogyakarta. Kali ini pengiat antikorupsi, seperti Pukat FH UGM, Pusham UII, LBH Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhamadiyah, Indonesia Court Monitoring (ICM) dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta kembali menyatakan menolak revisi UU KPK. Penolakan itu mereka sampaikan saat aksi damai di kawasan Tugu, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

Perwakili JAK Yogyakarta, Halili dalam orasinya mengatakan adanya revisi UU KPK tersebut bukan untuk memperkuat namun justru melemahkan dan mempreteli kewenangan KPK. Hal ini bisa dilihat dengan adanya dewan pengawas dan status pegawai KPK menjadi apatur sipil negara (ASN). Sebab dengan adanya dewan pengawas, maka independensi KPK akan hilang, penindakan OTT dipastikan akan sulit, termasuk akan tumpul dan sekedar menjadi alat politik.

“Perubahan UU KPK adalah penhkhianat amanat reformasi. Oleh Karena itu kami menolak perubahan UU KPK dan akan mengambl langkah yang tersedia, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” tandas Halili.

Peneliti PUKAT FH UGM, Zaen Rohman mengatakan adanya revisi UU KPK ini karena presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tersandera elit-elit politik. Terbukti meski banyak menuai kritikan dan saran dari sejumlah tokoh masyarakat, akademisi dan penggiat anti korupsi, namun Jokowi tetap maju terus merevisi UU KPK.

“Oleh karena itu, jika suara rakyat terap rak digubris oleh pemerintah dan DPR kami akan mengambil langkah uji materi di MK,” tandasnya.

Menurut Zaen, alangkah bijaknya jika presiden membentuk forum diskusi soal revisi UU KPK. Forum diskusi dengan mengundang KPK, DPR, akademisi, praktisi hukum, pengiat anti korupsi serta melibatkan masyarakat. Sehingga akan terjadi dialog yang transparan dan cair.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2240 seconds (0.1#10.140)