Revisi UU No 30/2002 Lumpuhkan Penindakan KPK

Selasa, 17 September 2019 - 20:30 WIB
Revisi UU No 30/2002 Lumpuhkan Penindakan KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat melumpuhkan penindakan di KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai dapat melumpuhkan penindakan di KPK. Pandangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Seperti diketahui, DPR akhirnya mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna, pada hari ini. "Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ujar Laode kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Laode juga menilai, disahkannya revisi UU KPK itu telah melampaui instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi sempat menolak sejumlah poin dalam draft revisi UU KPK tersebut.

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Laode.

Adapun poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini antara lain, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani KPK.

Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2691 seconds (0.1#10.140)