Menkumham Yasonna: Presiden Setuju Revisi UU KPK Disahkan

Selasa, 17 September 2019 - 19:30 WIB
Menkumham Yasonna: Presiden Setuju Revisi UU KPK Disahkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang telah mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Pandangan pemerintah mengenai revisi UU KPK disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Kita semua mengharapkan agar rancangan undang-undang atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama," ujar Yasonna di ruang Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia. "Korupsi makin sistematis. Meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali," kata kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kata dia, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasannya lebih efektif. Mengutamakan pencegahan, kata dia, bukan berarti mengabaikan kegiatan penindakan.

Yasonna membeberkan empat pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK. Pertama, kelembagaan. "KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," katanya.

Kedua, penghentian penyidikan dan penuntutan. "KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

Ketiga, penyadapan. Dia menjelaskan penyadapan dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. "Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia," ujarnya.

Keempat, status kepegawaian. Dia mengatakan pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

"Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili Presiden, dengan mengucap syukur, Presiden menyatakan setuju rancangan Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3638 seconds (0.1#10.140)