Pemkot Salatiga Luncurkan Perda Jalan, Ini Tujuannya

Selasa, 17 September 2019 - 18:00 WIB
Pemkot Salatiga Luncurkan Perda Jalan, Ini Tujuannya
Kepala Dinas PUPR Kota Salatiga Agung Hendratmiko saat memaparkan Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jalan kepada peserta sosialisasi regulasi tersebut di Ruang Plumpungan Kantor Setda Salatiga, Selasa (17/9/2019). Foto/IST
A A A
SALATIGA - Bagian Hukum Sekda Kota Salatiga menggelar sosialisasi Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jalan di Ruang Plumpungan Kantor Setda Salatiga, Selasa (17/9/2019). Regulasi ini penting, karena agar pemanfaatan jalan dapat tepat guna dan tepat manfaat.

Staf Ahli Wali Kota Salatiga bidang Ekonomi Pembangunan Valentino Hari Wibowo mengatakan, pelaksanaan pembangunan jalan, tidak hanya dititik beratkan pada aspek fisik semata, melainkan perlu ditopang dengan sisi estetika. Menurutnya, keberadaan jalan tersebut menjadi representasi keberhasilan pembangunan disebuah wilayah.

"Perda 17 akan menjadi rujukan dalam pemanfaatan jalan. Salatiga sudah memberikan fokus pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Salatiga periode 2017-2022 tepatnya pada misi keempat dengan program unggulan rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan," katanya.

Dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Valentino berharap adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak terhadap pemeliharaan jalan. Untuk itu, pemahaman terhadap aturan jalan daerah, nasional dan provinsi agar bisa dipahami dengan baik sehingga akan berpartisipasi terhadap pembangunan infrastruktur Kota Salatiga nantinya. "Aturan yang ada di dalam perda tersebut nantinya agar tepat guna dan tepat manfaat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Salatiga Agung Hendratmiko mengatakan, perda jalan Kota Salatiga ini mengatur tentang pengaturan jalan yang mencakup penyelenggaraan jalan umum. Itu meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan dan jalan khusus. "Jalan umum adalah jalan kota yang berada di jaringan jalan sekunder di dalam kota," paparnya.

Menurutnya, kebijakan perencanaan jalan akan didasarkan pada prinsip kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keadilan, transparansi, akuntabilitas, keberhasilgunaan dan kebersamaan. Sehingga pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada aparatur jalan dan pemangku kepentingan di bidang jalan perlu dilakukan.

"Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan. Pemahaman akan aturan dalam perda ini penting dan bisa dijadikan landasan bersama," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3011 seconds (0.1#10.140)