Majen (Purn) Kivlan Zen Jalani Perawatan di RSPAD
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal itu masuk RS karena mengalami infeksi paru-paru stadium 2.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan karena infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya. Pihaknya pun telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas persetujuan hakim.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, izin itu tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Adapun penyakit yang diidap kliennya, kembali kambuh lantaran usianya yang sudah mencapai 73 tahun. "Kemungkinan karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di rutan dengan usianya yang sudah lanjut," katanya.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan karena infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya. Pihaknya pun telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas persetujuan hakim.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, izin itu tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Adapun penyakit yang diidap kliennya, kembali kambuh lantaran usianya yang sudah mencapai 73 tahun. "Kemungkinan karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di rutan dengan usianya yang sudah lanjut," katanya.
(nun)