PDIP Solo Buka Penjaringan Pilkada, Achmad-Teguh Langsung Daftar

Senin, 16 September 2019 - 22:32 WIB
PDIP Solo Buka Penjaringan Pilkada, Achmad-Teguh Langsung Daftar
Pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa saat mendaftar dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) tahun 2020 yang dibuka DPC PDIP Solo, Senin (16/9/2019). FOTO/SINDOnews/Ary wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Pasangan Achmad Purnomo (Wakil Wali Kota Solo) dan Teguh Prakosa (anggota DPRD Solo) resmi mendaftar dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) tahun 2020 mulai dibuka DPC PDIP Solo, Senin (16/9/2019).

Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa mendaftar satu paket sebagai satu pasangan calon. Pendaftaran diterima langsung oleh Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan Ketua tim penjaringan DPC PDIP Solo, Putut Gunawan. “Sesuai peraturan partai, kami mendaftar diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2020 melalui PDIP Solo,” kata Achmad Purnomo usai mendaftar di Kantor DPC PDIP Solo, Senin (16/9/2019).

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, penjaringan dan penyaringan merupakan agenda dalam rangka menjalankan Peraturan Partai Nomor 24 tahun 2017 tentang proses penjaringan dan penyaringan calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Dalam pasal 10 ayat 4, disebutkan bahwa bahwa DPP Partai menyampaikan kepada DPD dan DPC partai untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon walikota dan wakil walikota. “Apabila memperoleh 24% suara atau 20% kursi, sistem penjaringannya adalah tertutup,” kata Rudy.

Arti tertutup itu, lanjutnya, diinformasikan kepada struktur partai dan anggota partai. Dengan adanya Peraturan Partai Nomor 24 tahun 2017, DPC PDIP Solo membentuk tim dan membuka pendaftaran. “Namun tidak diumumkan seperti tahun 2015 lalu. Tahun 2015 lalu, diumumkan secara umum, siapapun boleh mendaftar. Inipun juga sama, pengurus DPC, anak ranting, dan anggota partai boleh daftar,” tegas Rudy yang juga menjabat Walikota Solo.

Sesuai ketentuan partai, 12 bulan sebelum pemilihan maka harus membuka pendaftaran. Hasil pendaftaran nanti dijaring dan disaring oleh tim khusus. Calon yang masuk persyaratan selanjutnya dikirim ke DPP PDIP. Salah satu ketentuan bagi kader PDIP yang ingin mendaftar adalah memiliki kartu tanda anggota (KTA). Sebelumnya, Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Solo telah melakukan konsolidasi sendiri dan menyerahkan aspirasi kepada DPC PDIP Solo.

Nama yang disodorkan adalah Achmad Purnomo yang kini menjabat Wakil Walikota Solo, dan Teguh Prakosa yang kini anggota DPRD Solo sekaligus Sekretaris DPC PDIP Solo. “Kalau ada yang nyusul mendaftar silahkan, kami tidak menutup pendaftaran itu sendiri,” tegasnya. Dengan catatan memenuhi persyaratan yang ada. Jika dalam satu bulan ke depan tidak ada yang mendaftar lagi, maka selanjutnya akan diproses.

Sedangkan siapa yang direkomendasikan untuk diusung, nanti yang menentukan adalah DPP PDIP. Rudy mempersilahkan calon kandidat lainnya untuk mendaftar, termasuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Namun suami Selvi Ananda itu juga harus memenuhi syarat dan ketentuan partai. Seperti mendaftarkan diri sebagai anggota PDIP dan memiliki KTA. Dirinya menjamin mendaftarkan diri sebagai anggota partai dan mendapat KTA prosesnya tidak sulit. “Kalau mendaftar hari ini sesuai mekanisme, hari ini juga jadi,” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8686 seconds (0.1#10.140)