Duh Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental

Senin, 16 September 2019 - 19:31 WIB
Duh Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Polsek Kalasan menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolsek Kalasan, Senin (16/9/2019). FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun penyewa itu meninggalkan identitas dan persyaratan sewa. Tak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, namun mobil justru digadaikan.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh LH, 25, warga Pepe,Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, itu nekat mengadaikan mobil yang dirental di daerah Kalasan. Atas perbuatannya tersebut, wanita itu harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan wanita Mapolres Sleman.

Kapolsek Kalasan, Kompol Imam Santoso mengatakan kasus ini berawal saat LH pada Juni 2019 lalu mendatangi tempat rental mobil di Kalasan dan menyatakan akan menyewa mobil. Setelah terjadi kesepakatan, pemilik rental tanpa menaruh curiga melepas mobil Dhaihatsu Sigra AB 1284 OV untuk dibawa LH. Apalagi untuk menyakinkan LH juga meninggalkan identitas dan nomor ponsel. "Mobil itu disewa Rp300 ribu per hari dengan pembayaran setiap dua hari sekali,” kata Imam Santoso, Senin (16/9/2019).

Imam menjelaskan pada awalnya LH membayar sewa sesuai dengan perjanjian dan lancar, tetapi pada awal Agustus LH mulai tidak membayar uang sewa, termasuk tidak memberikan kabar. Karena tidak ada kabar, pemilik rental mencoba untuk menghubungi LH melalui ponselnya, namun tidak ada jawaban.

“Akhirnya pemilik rental, yaitu Dharmawan Febriyanto Laksono, 29 warga Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan, 3 Agustus 2019,” terangnya.

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan data dan informasi, akhirnya petugas berhasil menangkap LH di Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu. Sedangkan mobil digadaikan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah.

“Dari pemeriksaan LH mengadaikan mobil itu dengan cara ditawarkan melalui media sosial facebook. Alasannya untuk membayar utang orang tuanya yang baru meninggal. Padahal orang tunya masih hidup. LH kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” paparnya

LH yang seharinya sebagai pedangang warung makanan ini kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil penjualan warung makannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Mobil itu saya gadaikan Rp22 juta. Uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan,” akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3688 seconds (0.1#10.140)