Kurir Narkoba Disergap Saat Bawa Ganja 50 Kg

Senin, 16 September 2019 - 18:14 WIB
Kurir Narkoba Disergap Saat Bawa Ganja 50 Kg
Tersangka dan barang bukti ganja 50 kg yang diamankan petugas gabungan BNNK Solo dan BNNP Jawa Tengah. FOTO/SINDOnews/ Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo berhasil mengamankan ganja seberat 50 kg. Barang haram yang yang dikirim dari Sumatera, dibawa oleh seorang kurir, Anang Arif alias Minarjo, warga Klejen, Malang, Jawa Timur. Kurir berikut ganja yang dibawa dalam dua koper, berhasil diamankan saat berhenti di pemberhentian Bus Rosalia Indah di Jalan Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsari, Solo.

Kepala BNNK Solo Ridho Wahyudi mengemukakan, penangkapan kurir berikut paket ganja seberat 50 kg dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat 3 September kemarin. “”Kami mendapat informasi jika 10 September akan dikirim kurir dari Malang untuk menjemput jaringan dari Sumatera,” kata Ridho Wahyudi saat jumpa pers di markas BNNK Solo di kompleks Balaikota setempat, Senin (16/9/2019). Sehari berikutnya, anggota BNNK Solo dan BNNP Jawa Tengah berangkat ke Merak.

Sementara, jaringan itu membawa truk melalui jalan tol mampir dulu di rest area. Kemudian berganti kendaraan taksi dan dibawa ke Bitung. “Anggota juga bergeser ke Bitung, di Poll Rosalia Indah. Kurir yang sudah naik bus kemudian diamati oleh anggota,” ungkapnya. Pada 12 September pagi, bus berangkat ke Malang. Ketika sampai di Solo, bus yang semula melalui jalan tol diarahkan BNNK menuju pol Po Rosalia Indah di Gilingan. Saat itu, dibuat skenario jika ada pergantian pengemudi.

Ketika di Solo pukul 22.00 WIB, penumpang dialihkan ke bus lain dengan alasan bus rusak. Saat itu, penumpang diminta mengambil barang masing masing. Anang Arif tak bisa mengelak ketika dua tak koper yang dibawanya kedapatan berisi paket ganja dalam jumlah besar. Selain itu juga ditemukan sabu sabu seberat 1,62 gram.

Penyelundupan narkotika jenis ganja ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam jumlah besar oleh jaringan Sumatera-Jawa. “Modusnya disimpan di dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar kota antar propinsi dari Pelabuhan Merak melalui Jalan Tol Trans Jawa,” urainya. Dalam perjalanannya, Anang Arif menggunakan KTP palsu dengan nama Minarjo. Dari pemeriksaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akhirnya terlacak jika namanya adalah Anang Arif warga Klejen, Malang.

Saat ini, tengah dilakukan pengembangan atas jaringan itu. Anang Arif yang berprofesi sebagai tukang parkir, sebelumnya merupakan terpidana kasus narkoba. Saat itu, ia berkenalan dengan seorang tahanan lainnya asal Sumatera. Anang Arif bisa menghirup udara bebas karena statusnya bebas bersyarat. Melalui teman satu selnya itu, ia dihubungi dan diperkenalkan dengan orang medan yang akan mengirim barang ke Kediri. “tersangka tugasnya hanya mengambil barang. Ketika sampai di Nganjuk, nanti ada yang akan menjemput lagi.

Sehingga hubungannya putus,” ungkap Kanit Pemberantasan BNNK Solo Edison Panjaitan. Dari pemeriksaan, tersangka menerima upah Rp3 juta dalam pengiriman 50 kg ganja tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai pidana.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9919 seconds (0.1#10.140)