GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD, Sultan: Ora Popo

Jum'at, 21 Desember 2018 - 11:02 WIB
GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD, Sultan: Ora Popo
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengaku belum mengetahui bahwa istrinya, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaan DPD RI. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengaku belum mengetahui bahwa istrinya, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). GKR Hemas sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI.

"Ora ngerti aku malahan (saya malah tidak tahu). Tidak tahu alasannya opo, saya tidak tahu," kata Sultan usai gelar apel operasi lilin Progo 2018 di Mapolda DIY, Jumat (21/12/2018).

Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD melalui Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2108). Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Menurut Ketua BK DPD RI Mervin S Komber, GKR Hemas tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI sebanyak 12 kali berturut-turut. (Baca Juga: 12 Kali Mangkir Rapat, GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD
Sultan mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentian sementara GKR Hemas karena 12 mangkir tidak masuk kerja atau menjalankan tugasnya. Namun Sultan menganggapnya bisa saja memang terjadi seperti itu atau bisa juga karena ada aspek politik yang mempengaruhi. Namun begitu Sultan tidak mempermasalahankannya.

"Ra popo, tidak masalah karena tidak mengakui kepemimpinannya, kan gitu," kata Sultan sambil menuju mobil dinasnya meninggalkan Mapoda DIY.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7445 seconds (0.1#10.140)