Mahfud Nilai Pengembalian Mandat Komisioner KPK ke Presiden Tak Ada Dasar Hukumnya

Minggu, 15 September 2019 - 13:30 WIB
Mahfud Nilai Pengembalian Mandat Komisioner KPK ke Presiden Tak Ada Dasar Hukumnya
Mahfud Nilai Pengembalian Mandat Komisioner KPK ke Presiden Tak Ada Dasar Hukumnya. Foto/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Langkah komisioner KPK mengembalikan mandatnya kepada presiden dinilai oleh mantan ketua MK Mahfud MD tidak tepat. Ini Lantaran KPK bukanlah mandataris presiden.

"KPK itu bukan mandataris presiden. Sehingga tidak bisa mereka mengembalikan mandat kepada pada presiden," terangMahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Dengan demikian hal tersebut tidak sesuai dengan hukum, karena bukan mandataris presiden. Mandataris adalah orang yang diberikan jabatan tertentu tetapi bertanggung jawab kepada pemberi tugas atau jabatan. "Tidak ada istilah hukum, mandat kok dikembalikan," katanya

Di dalam pasal 32 dalam UU No 30 tahun 2002 kata dia, orang berhenti menjalankan tugas bukan karena mengembalikan mandat atau dicabut mandatnya. Namun karena pensiun, meninggal dunia atau karena mengundurkan diri. "KPK lembaga Independen bukan mandataris saiapapun meskipun berada di lingkaran pemerintah," katanya.

Diakuinya dengan pengembalian mandat tersebut, menjadikan masyarakat resah. Ini berkaitan dengan kekosongan Komisoner KPK sehingga banyak yang menanyakan perkara-perkara yang sedang berjalan namun belum sampai pengadilan.

Untuk itu dia meminta presiden mengajak para Komisoner untuk diajak diskusi berkaitan dengan situasi saat ini. "Saya kira presiden sangat bijaksana dan mau diskusi dengan komisioner KPK secara yuridis bukan berarti kosong, " ulasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0150 seconds (0.1#10.140)