Sanksi Hukum Diberikan Kepada Pelaku Karhutla

Minggu, 15 September 2019 - 08:00 WIB
Sanksi Hukum Diberikan Kepada Pelaku Karhutla
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menegaskan, sanksi hukum diberikan ke siapa pun yang terbukti bersalah terkait Karhutla, ini sebagai langkah law enforcement. (Foto/Ilustrasi/SINDOphoto)
A A A
JAKARTA - Sanksi hukum diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah dalam kaitan kebakaran hutan atau lahan (Karhutla) sebagai langkah law enforcement. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Menurut Siti, sikap tegas dalam penegakan hukum selama 5 tahun ini telah membuahkan hasil. Jika masih ada yang membandel pasti ditindak. Dia mengungkapkan, persoalan kebakaran hutan dan lahan lebih disebut sebagai kebakaran bentang alam atau landscape fire itu tidak bisa dari jauh," kata Siti Nurbaya, Sabtu (14/9/2019).

"Mereka, harus tahu betul kondisi lapangan, mengapa? Karena landscape itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah dan sangat berpengaruh membentuknya, serta interaksi antara time and space itu dalam bentuk sosio-kultural. Tidak bisa secara linier orang mengatakan apalagi menuding soal adanya kelemahan law enforcement," sambungnya.

Penegasan Menteri Siti ini, merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional berkenaan dengan menguatnya intensitas hotspots di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.

Demikian pula muncul berbagai hipotesis termasuk hal-hal yang bersifat common sense dilontarkan ke ruang publik termasuk tudingan bahwa kebakaran Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi dan rendahnya law enforcement.

Dijelaskan Siti Nurbaya, law enforcement merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan landcsape fire di Indonesia selain dari tata kelola kawasan sebagai pencegahan serta livelihood masyarakat, akses bagi masyarakat untuk sejahtera.

Selain law enforcement yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurutnya hal yang penting juga adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin. "Ini merupakan aspek penting,” kata Siti.

Dicontohkan Siti, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalani kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut.

Sebelumnya, Kementerian LHK pada Jumat (13/9/2019) telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), konsesi Restorasi Ekosistem (RE) WWF-Indonesia, yang berlokasi di Provinsi Jambi, karena terbukti areal konsesi tersebut mengalami Karhutla.

Penyegelan tersebut dilakukan Kementerian LHK akibat kegagalan perusahaan RE tersebut dalam menangani karhutla di areal konsesinya itu mulai Agustus 2019.

"Berdasarkan daftar perusahaan yang telah disegel hingga hari ini (14 September 2019) akibat Karhutla, PT ABT merupakan salah satu dari 42 konsesi yang telah disegel oleh KLHK," ungkap Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangannya di Jakarta.

"Karhutla yang terjadi di konsesi PT ABT ini merupakan pengulangan kejadian yang sama pada tahun 2015 lalu, di mana konsesi RE WWF tersebut juga terjadi Karhutla serius," tambahnya.

Bambang juga menjelaskan konsesi PT ABT merupakan areal konsesi RE yang di antaranya bertujuan untuk berperan sebagai zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, yang merupakan bagian utama dari Ekosistem Bukit Tigapuluh seluas seluas 400.000 hektare atau sekitar 6 kali luas DKI Jakarta yang merupakan salah satu habitat tersisa harimau dan gajah Sumatera yang terancam punah.

"Hingga data per 14 September 2019, konsesi RE WWF tersebut merupakan satu-satunya konsesi restorasi ekosistem yang disegel oleh KLHK akibat Karhutla," tegas Bambang.

Menurutnya, Kementerian LHK telah menyegel 28 konsesi sawit, termasuk konsesi-konsesi milik perusahaan Malaysia dan Singapura, serta 14 konsesi kehutanan, termasuk konsesi RE WWF di dalamnya, karena kasus Karhutla.

Kata Bambang, dari 42 konsesi yang telah disegel itu, mayoritasnya berada di Pulau Kalimantan, yakni sebanyak 34 konsesi. Tercatat 26 konsesi yang disegel di Kalimantan Barat dan 8 konsesi di Kalimantan Tengah. Sementara di Pulau Sumatera, terdapat 5 konsesi yang disegel di Riau, disusul 2 konsesi di Jambi, dan 1 konsesi di Sumatera Selatan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9209 seconds (0.1#10.140)