Firma Hukum Asing Intervensi Kasus Veronica Koman

Sabtu, 14 September 2019 - 16:01 WIB
Firma Hukum Asing Intervensi Kasus Veronica Koman
Veronica Koman, aktivis dan pengacara HAM. Foto/SINDO Media
A A A
JAKARTA - Dua firma hukum asing mencoba mengintervensi kasus hukum yang menjerat Veronica Koman yang dituduh sebagai provokator kasus Papua. Kedua firma hukum tersebut mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan kasus Veronica.

Kedua firma hukum yang menulis surat bersama tersebut adalah Lawyers for Lawyers (L4L) yang berbasis di Belanda dan Lawyers Rights Watch Canada (LRWC) yang berbasis di Kanada. Surat kepada Jokowi ditulis dari Amsterdam tertanggal 12 September 2019.

"LRWC dan L4L mengirim surat bersama yang menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk menarik dakwaan pidana terhadap pengacara hak asasi manusia Veronica Koman, yang dituduh menyebarkan informasi tentang kekerasan polisi terhadap mahasiswa Papua," tulis LRWC dalam pengantar suratnya.

"Surat ini dikirim ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Presiden dan Kepala Polisi untuk wilayah Jawa Timur," lanjut LRWC yang dikutip SINDOnews.com dari situs resmi LRWC, Sabtu (14/9/2019).

Veronica Koman selama ini dikenal mendampingi para mahasiswa Papua di Asrama Jalan Kalasan, Surabaya. Perempuan yang dilaporkan sedang berada di Australia tersebut dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Otoritas hukum Indonesia menuding aktivis tersebut sebagai provokator kerusuhan Papua dengan alasan menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks tentang apa yang terjadi di Papua.

Dalam suratnya kedua firma hukum asing ini menggambarkan latar belakang Veronica sebagai pengacara hak asasi manusia independen yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara untuk kepentingan publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta. Secara khusus, Veronica Koman memiliki spesialisasi dalam membela hak-hak pengungsi internasional, hak perempuan dan LGBT dan hak-hak warga Papua Barat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, Veronica Koman menerima beberapa ancaman (kematian dan pemerkosaan) karena membela hak-hak orang yang dituduh dalam kasus-kasus politik tingkat tinggi, di antaranya tiga kasus hukum yang melibatkan orang asli Papua yang dituduh melakukan separatisme," bunyi surat bersama tersebut.

Surat itu menuliskan kronologi kasus yang menjerat Veronica. Menurut surat tersebut, pada atau sekitar 17 Agustus 2019, sebuah asrama mahasiswa Papua di Surabaya digerebek oleh personel polisi Jawa Timur setelah mengklaim bahwa seorang warga Papua melemparkan bendera Indonesia di selokan. Dari klaim itulah kericuhan yang diwarnai ujaran rasisme keluar dan memicu demo besar di Papua dan Papua Barat.

"Menurut informasi kami, setelah sidang pendahuluan pada 3 September 2019, Kepolisian Jawa Timur memutuskan untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Veronica Koman karena menyebarkan informasi tentang serangan kekerasan terhadap Mahasiswa Papua melalui media sosial," lanjut surat kedua firma hukum tersebut.

L4L dan LRWC mengatakan bahwa Veronica Koman dituduh melakukan empat tindak pidana yang berkaitan dengan memprovokasi warga melalui Twitter dengan memberikan informasi seputar protes dan kerusuhan baru-baru ini setelah penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Juga, Veronica Koman menghadapi beberapa ancaman kematian dan pemerkosaan lagi. Pada tanggal 5 September, Veronica Koman dituduh didakwa dengan "tuduhan penghasutan" berdasarkan UU ITE, Pasal 160 KUHP dan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis.

"L4L dan LRWC mengamati bahwa Pasal-pasal dalam KUHP Indonesia dan UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalkan hak atas kebebasan berekspresi dari warga negara Indonesia," sambung surat bersama itu.

"Kami memiliki alasan untuk meyakini bahwa tuntutan pidana yang diajukan terhadap Veronica Koman terhubung dengan kegiatannya yang sah sebagai pengacara. Selain itu, dakwaan ini mengganggu hak mendasar untuk penasihat hukum bagi orang-orang yang hak asasinya mungkin telah dilanggar oleh personel keamanan Indonesia. Oleh karena itu, segala halangan terhadap kegiatan profesional Veronica Koman sebagai perwakilan hukum orang Papua adalah pelanggaran terhadap hak mereka atas peradilan yang adil."

"L4L dan LRWC menulis (surat) untuk menyatakan keprihatinan tentang tuduhan polisi terhadap Veronica Koman," imbuh surat LRWC dan L4L.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1366 seconds (0.1#10.140)