Tiga Kelompok Peretas Asal Korut Dikenai Sanksi oleh AS

Sabtu, 14 September 2019 - 08:30 WIB
Tiga Kelompok Peretas Asal Korut Dikenai Sanksi oleh AS
Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
WASHINGTON - Sanksi baru dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) terkait Korea Utara (Korut) yang menargetkan tiga kelompok peretas. Pengumuman atas dijatuhkannya sanksi itu dimuat di situs Departemen Keuangan AS.

AS menjatuhkan sanksi pada kelompok peretas yang dikenal sebagai Grup Lazarus, Bluenoroff, dan Andariel.

"Kelompok siber jahat yang disponsori negara Korea Utara (bertanggung jawab) atas aktivitas cyber jahat Korea Utara pada infrastruktur kritis," Departemen Keuangan mengatakan dalam siaran persnya seperti disitir dari Sputnik, Sabtu (14/9/2019).

Departemen Keuangan AS menambahkan bahwa mereka entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah Korut.

"Grup Lazarus dan sub-kelompoknya Bluenoroff dan Andariel telah menargetkan pemerintah, militer, keuangan, manufaktur, penerbitan, media, hiburan, infrastruktur kritis, dan perusahaan pelayaran internasional," kata Departemen Keuangan AS.

Kelompok ini terlibat dalam serangan ransomware WannaCry 2.0 yang mempengaruhi 150 negara dan menyebabkan 300.000 komputer mati. Mereka juga berada di belakang serangan siber 2014 pada Sony Pictures Entertainment.

Pemerintah Korut membentuk Bluenoroff pada 2014 untuk memperoleh pendapatan secara ilegal sebagai tanggapan atas sanksi global.

"Pada 2018 kelompok ini telah mencoba mencuri lebih dari USD1,1 miliar dari lembaga keuangan dalam bentuk perampokan terkait dunia maya," klaim Departemen Keuangan AS.

Departemen Keuangan AS mengatakan Bluenoroff bekerja dengan Lazarus untuk mencuri USD80 juta dari rekening Bank Central Bank of Bangladesh New York Federal Reserve, sementara Andariel berusaha meretas ATM untuk mencuri informasi kartu bank dan informasi pelanggan untuk menjualnya di pasar gelap.

Menurut Departemen Keuangan, tiga kelompok peretas itu mencuri sekitar USD571 juta dalam cryptocurrency dari lima bursa di Asia antara Januari 2017 dan September 2018.

Penjatuhan sanksi itu terjadi setelah Korut menembakkan dua proyektil ke arah Laut Jepang, hanya sehari setelah pemerintah negara itu menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembicaraan dengan Amerika Serikat pada paruh kedua bulan itu.

Situasi di Semenanjung Korea membaik secara signifikan tahun lalu setelah pembicaraan antara pemimpin Korut Kim Jong-un dengan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in serta Presiden AS Donald Trump.

Pada Juni 2018, Jong-un dan Trump mencapai kesepakatan yang menetapkan bahwa Korut akan melakukan upaya menuju denuklirisasi lengkap semenanjung itu dengan imbalan pembekuan latihan militer AS-Korsel dan potensi penghapusan sanksi Amerika.

Namun, proses negosiasi terhenti tahun ini, dengan meningkatnya ketegangan atas uji coba peluru kendali Pyongyang.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0235 seconds (0.1#10.140)