Agus Rahardjo Khawatir Revisi UU Lemahkan KPK

Sabtu, 14 September 2019 - 04:19 WIB
Agus Rahardjo Khawatir Revisi UU Lemahkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kecemasannya terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam revisi UU tersebut, bahkan draf revisi UU KPK tidak diberikan sama sekali.

"Kami prihatin dan mencemaskan RUU KPK, karena sampai hari ini kami draf yang sebetulanya saja tidak tahu rasanya membacanya, seperti sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian (akhirnya) diketok, disetujui," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Agus dan pimpinan lainnnya bertanya-tanya, ada kegentingan apa sampai-sampai UU tentang KPK harus direvisi dan terburu-buru disahkan. Bahkan dirinya sempat ditanyakan para pegawai KPK, draft asli dari revisi UU tersebut.

"Kami ini kalau ditanya, seluruh pegawai, kami tidak tahu isi revisi UU tersebut. Bahkan kemarin kami menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mendapatkan draf UU resmi itu seperti apa, nah kemudiian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," jelasnya.

Maka dari itu, Agus dan pimpinan KPK lainnya sangat prihatin dengan revisi UU tersebut. Dirinya takut revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga antikorupsi itu dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu terhadap UU kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK, terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6270 seconds (0.1#10.140)