Duh, Hendak Sidang Ketangkap Lagi Terima Tembakau Gorila di PN

Kamis, 12 September 2019 - 19:27 WIB
Duh, Hendak Sidang Ketangkap Lagi Terima Tembakau Gorila di PN
Polres Sleman menunjukkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (12/9/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila di pengadilan negeri (PN) Sleman. Hal ini terungkap saat petugas Polres Sleman mengamankan warga Salam, Patuk, Gunungkidul, 35 yang menerima kiriman 51,66 gram tembakau gorila dari seseorang di PN tersebut, Selasa (6/8/2019).

Tembakau gorila itu dibungkus plastik bening dan diletakkan di bawah meja ruang tunggu pengadilan. SS dan barang bukti tembakau gorila sekaramg di tahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum. ebelumnya SS di tahan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Narkotika di Sleman karena kasus psikotroika.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny mengatakan penangkapan SS ini, berawal adanya informasi akan adanya pengiriman tembakau gorila di PN Sleman kepada SS yang akan menjalani sidang kasus psikitropika. Petugas menindaklanjuti dengan mendatangi pengadilan. SS sendiri selama ini di tahan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Narkotika DIY yang ada di Pekam, Sleman.

“Karena itu saat tiba di pengadilan, petugas kemudian mengawasi gerak-gerik SS selama berada di ruang tunggu pengadilan itu,” kata Andhyka, Kamis (12/9/2019) sore.

Menurut Andhyka saat menunggu waktu sidang itulah SS mengambil paket tembakau gorila yang ditaruh di bawah meja ruang tunggu sidang oleh seseorang yang saat ini masih dicari. Setelah itu, SS keluar ke kamar mandi guna menyembunyikan tembakau gorila itu.

“Benar juga saat di kamar mandi pengadilan, SS memsukan paket tembakau gorila yang dibungkus plastik itu ke anusnya. Kita tangkap di kamar mandi. Saat dilakukan introgasi dia mengakui perbuatannya,"
jelasnya.

Petugas sendiri masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari orang yang mengirim tembakau gorila itu. SS sendiri dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun, dan UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
SS kepada petugas mengatakan rencananya tembakau gorila itu akan digunakan di tahanan.

KBO Satres Narkoba Polres Sleman Ipda Farid M Noor menambahkan selain SS, pada Juli 2019 lalu juga berhasil mengungkap penyalahgunaan tembakau gorila di rumah kost Jalan Wahid Hasim, Condongcatur, Depok, 13 Juli Agustus 2019 lalu. Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga orang yang berstatus mahasiswa, yaitu EK, 23, DC, 23 dan JL, 23 serta barang bukti tembakau gorila 26,01gram yang dibungkus plastik dan juga timbangan elektrik.“Selain itu kami juga mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika,” tambahnya.

Untuk sabu mengamankan warga Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman NR, 24 bersama barang bukti sabu 18,01 gram, di Jalan Affandi, Caturtunggal, Depok, 21 Agustus 2019 lalu. Untuk kasus psikotropika mengamakan warga Sidoagung, Godean, Sleman, IN, 34 di Sidomoyo, Godean, 26 Agustus 2019 bersama barang bukti 203 pil trihextyphenidy yang terbagi dalam 21 plastik. “Para tersangka dan barang bukti itu ditahan di Mapolres Sleman,” paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0271 seconds (0.1#10.140)