Setujui Pembahasan Revisi UU KPK, Komitmen Jokowi Untuk Pemberantasan Korupsi Diragukan

Kamis, 12 September 2019 - 10:00 WIB
Setujui Pembahasan Revisi UU KPK, Komitmen Jokowi Untuk Pemberantasan Korupsi Diragukan
Setujui Pembahasan Revisi UU KPK, Komitmen Jokowi Untuk Pemberantasan Korupsi Diragukan
A A A
YOGYAKARTA - Keluarnya surat presiden (surpres) tentang rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritikan. Jogja Corruption Watch (JCW) menilai komitmen Presiden Joko Widodo untuk pemberantasan korupsi patut diragukan.

Dalam surat tertanggal 11 September 2019 tersebut presiden Jokowi mengeluarkan Surpres yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Di tengah kritikan ada upaya memghambat KPK, namun justru Presiden membuat surat menyetujui pembahasan. Jadi komitmen dalam pemberantasan korupsi diragukan," terang Koordinator Pengurus Harian JCW Baharudin Kamba kepada Sindonews, Kamis (12/9/2019).

Dijelaskannya, masyarakat berharap agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Bahkan diberbagai kesempatan, Jokowi berjanji akan menerima masukan dari masyarakat terkait revisi UU KPK. Namun dengan surat tersebut menjadikan harapan masyarakat masih jauh dan hal ini tentu membuat kekecewaan publik dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam draf tersebut ada hal yang menjadi sorotan publik yakni keberadaan dewan pengawas yang nantinya dapat menghambat pemberantasan korupsi, " tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2516 seconds (0.1#10.140)