PUSTAPAKO UNS Solo Tolak Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019 - 22:23 WIB
PUSTAPAKO UNS Solo Tolak Revisi UU KPK
Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) UNS Solo saat menyampaikan pernyataan sikap menolak revisi UU Tentang KPK, Rabu (11/9/2019). FOTO/IST
A A A
SOLO - Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan menolak rencana revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi dinilai akan membunuh independensi lembaga anti rasuah tersebut.

Kepala PUSTAPAKO UNS Solo, Khresna Bayu Sangka mengatakan, cita-cita luhur bangsa Indonesoa kini telah dirusak akibat tindakan korupsi yang merajalela. Namun KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi, kini sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi. “Mencermati usulan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK, kami menilai ada

beberapa indikasi pelemahan KPK,” tandas Khresna Bayu Sangka, Rabu (11/9/2019).

Pertama adalah Pansel Capim KPK meloloskan beberapa nama yang ditengarai punya rekam jejak bermasalah, pelanggar etik dan tidak patuh pada LHKPN. Hal itu berpotensi melumpuhkan KPK dari dalam jika nantinya terpilih dan punya potensi terpilih. Sementara revisi UU tentang KPK, ditengarai berisi pasal yang justru meringankan hukuman. Bahkan memberi label korupsi sebatas kejahatan keuangan, bukan kriminal luar biasa. “Tentu ini tidak dapat disebut revisi, tetapi remisi UU karena lebih ringan dari UU sebelumnya,” lanjut Khresna Bayu.

Pihaknya menilai revisi UU KPK akan membunuh independensi KPK. Segala bentuk kewenangan yang selama ini efektif untuk menjaring koruptor, dalam revisi UU telah mengamputasi peran KPK. Jika semua itu berhasil, maka pemberantasan korupsi akan kembali ke zaman di mana KPK belum hadir.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6059 seconds (0.1#10.140)