Polisi Geledah Kamar Kos Diduga Tempat Meracik Tembakau Gorila

Rabu, 11 September 2019 - 21:03 WIB
Polisi Geledah Kamar Kos Diduga Tempat Meracik Tembakau Gorila
Polisi saat menggeledah kamar kos kosan di Jalan Reksoniten, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Rabu (11/9/2019). FOTO/IST
A A A
SOLO - Jajaran Polresta Solo menggeledah kos kosan di Jalan Reksoniten, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Rabu (11/9/2019). Salah satu kamar yang ditempati AL,27, warga Cilegon, Banten, diduga menjadi tempat peracikan tembakau gorila.

Penggeledahan dipimpin langsung Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai. Sebelumnya, AL ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami mengetahui dan menangkap AL karena ada informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekosnya,” kata Andy Rifai. AL diduga pelaku yang meracik tembakau gorila untuk diedarkan melalui internet.

Dari penggeledahan di dua kamar berbeda, ditemukan barang bukti berupa tembakau gorila yang sedang proses produksi sekitar 6 kilogram. Selain itu juga terdapat beberapa paket sabu-sabu, dan daun ganja seberat 10 gram.

Barang bukti bersama AL selanjutnya dibawa ke Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya.

AL sendiri menempati kamar di kos kosan sekitar tiga bulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta. AL selama menempati kos kosan, sering menerima paket yang dibungkus dengan dus. “Paket yang diterima kadang-kadang sehari bisa sampai tiga hingga empat kali, tapi isinya apa tidak tahu,” kata Apri, penjaga kos.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7790 seconds (0.1#10.140)