Tersangka Penipuan Investasi Rp2,7 M Dilaporkan Lagi ke Polda

Rabu, 11 September 2019 - 02:27 WIB
Tersangka Penipuan Investasi Rp2,7 M Dilaporkan Lagi ke Polda
Suasana salah satu sudut Apartemen Taman Melati Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman. FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi apartemen di Sleman terus bergulir. Saat ini giliran PT Adhi Persada Properti (APP) pengembang Apartemen Taman Melati, yang melaporkan Raden AP, mantan karyawannya ke polisi.

“Kami secara korporasi telah melaporkan Raden AP ke Polda DIY pada Jumat 30 Agustus lalu atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP,” terang Manager Litigasi PT APP, Irwan Apriyansyah kepada wartawan di kantor APP Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/9/2019).

AP sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi apartemen senilai Rp2,7 miliar oleh Polda DIY. (Baca Juga: Tersangka Penipuan Investasi Rp2,7 M Tak Terkait Dengan PT APP
Irwan menegaskan, AP yang pernah menjabat sebagai senior marketing di PT APP itu tidak punya kewenangan atau kapasitas untuk menerbitkan akte perjanjian kerjasama dengan pihak lain mewakili perusahaan. Perjanjian kerjasama itu hanya bisa dilakukan oleh direksi atau karyawan yang dengan surat kuasa.

Saat melakukan perjanjian dengan pihak lain (Tito Sudarmanto) di depan notaris, AP hanya melampirkan SK yang menyatakan dirinya sebagai marketing manager, bukan surat kuasa dari direksi.

“Akte perjanjian kerjasama itu tidak dilandasi surat kuasa dari direksi. Tidak ada seorangpun yang berhak melakukan perjanjian kerjasama atas nama perusahaan kecuali direksi dan orang yang mendapat kuasa dari direksi,” tegasnya.(Baca Juga: Polda Tetapkan Dua Tersangka Investasi Apartemen Senilai Rp2,7 M
Oleh sebab itu, perjanjian kerjasama investasi antara AP dengan Tito Sudarmanto tersebut tidak bisa disangkutpautkan dengan PT APP atau diatasnamakan PT APP.

“Yang dilaporkan kee perusahaan adalah jual beli biasa, bukan kerjasama investasi. Karena sekali lagi yang bisa melakukan perjanjian kerjasama hanya direksi,” tegasnya.

Lantaran merasa dirugikan, PT APP pun secara resmi melaporkan mantan karyawannya tersebut ke Polda DIY. Selain itu PT APP juga melaporkan sang notaris pembuat akta perjanjian itu ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bantul. Pelaporan ini dilakukan lantaran notaris tersebut dinilai telah lalai, kurang teliti dan tidak hati-hati dalam menerbitkan akte perjanjian kerjasama.

Tersangka Penipuan Investasi Rp2,7 M Dilaporkan Lagi ke Polda

Manager Litigasi PT APP, Irwan Apriyansyah (kanan) dan Projec Director Apartemen Taman Melati, Damar Yanda usai memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu Projec Director Apartemen Taman Melati, Damar Yanda mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya pembicaraan dengan Tito Sudarmanto sebagai konsumen. Namun pembicaraan itu tidak ada titik temu. “Bagi kami konsumen kita utamakan. Kita upayakan mediasi namun belum membuahkan hasil,” terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT APP, Jayaputra Arsyad SH menegaskan PT APP sebenarnya merupakan korban atas perbuatan AP yang membuat perjanjian tanpa prosedural. AP tidak mewakili perusahaan, melainkan melakukannya atas nama pribadi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5068 seconds (0.1#10.140)