Tolak Revisi UU-Capim KPK Bermasalah, Alumni UIN Galang Petisi

Selasa, 10 September 2019 - 16:30 WIB
Tolak Revisi UU-Capim KPK Bermasalah, Alumni UIN Galang Petisi
Alumni UIN Syarif Hidayatulllah, Jakarta, menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK dan capim KPK yang bermasalah.Foto/SINDphoto/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap usulan Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK dan Calon Pimpinan KPK yang masuk tahap seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), terus berdatangan.

Berbagai penolakan atas dua isu itu pun dilakukan sejumlah elemen masyarakat baik yang terhimpun dalam organisasi maupun perorangan.

Salah satunya penolakan revisi UU KPK dan seleksi Capim KPK yang dianggap bersalah disuarakan puluhan alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulllah, Jakarta. Para Alumni menggalang petisi dalam bentuk dukungan untuk KPK melalui pesan WhatsApp yang beredar sejak kemarin hingga Selasa (10/9/2019) ini.

Para Alumni UIN ini menganggap, rencana DPR melakukan revisi UU KPK telah menimbulkan kontroversi. Proses revisi ini tidak sesuai dengan ketentuan UU dan dapat menyebabkan proses dan hasil dinyatakan batal demi hukum.

"Selain tidak taat prosedur yang ditentukan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU KPK juga bermotif pelemahan KPK dengan berbagai cara, termasuk memperlemah kewenangan dan merusak keorganisasian di KPK," ucap pernyataan petisi itu.

Selain itu, para alumni menilai, rencana dan proses revisi UU KPK ini secara bersamaan dilakukan dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR, setelah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Padahal di antara 10 calon pimpinan KPK tersebut masih ada calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat saat bertugas di KPK dan tidak taat melaporkan LHKPN secara periodik.

Melihat ancaman kepada KPK yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka kami Alumni IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
1. Menolak upaya merevisi UU KPK.

2. Meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menolak Pembahasan RUU ini dan tidak mengirimkan surat ke DPR.
3. Meminta kepada Komisi III DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak buruk dengan dugaan pelanggaran etik berat maupun yang tidak taat melaporkan LHKPN secara periodik.

Alumni IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun menggalang dukungan di antaranya, Azyumardi Azra, Humaedi Hasan, Arief Subhan, Lukman Hakim, dan Burhanuddin Muhtadi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7225 seconds (0.1#10.140)