Pemkot Solo Mutakhirkan Data Gakin Melalui Aplikasi Sistem E-Sik

Selasa, 10 September 2019 - 07:30 WIB
Pemkot Solo Mutakhirkan Data Gakin Melalui Aplikasi Sistem E-Sik
Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik (E-Sik) berbasis android. Ilustrasi
A A A
SOLO - Pemkot Solo memutakhirkan data keluarga miskin (gakin) melalui pengembangan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik (E-Sik). Aplikasi berbasis android itu diklaim memudahkan proses verifikasi dan validasi (verval) petugas tingkat kelurahan.

Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Solo Dian Rineta mengatakan, pihaknya telah melatih seluruh petugas Tim Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan (TPKK) dalam penggunaan E-Sik. “Sehingga aplikasi diharapkan bisa digunakan serentak tahun 2020 mendatang,” kata Dian Renita, Senin (9/9/2019).

Dengan demikian, proses verval yang sebelumnya manual dapat beralih lebih mutakhir. Saat verval manual, cara yang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian (coklit). Namun dalam beberapa kasus, pihaknya menemukan masalah ketika entry data. Data yang diserahkan petugas TPKK tidak lengkap. Sehingga tidak bisa dibaca oleh sistem E-Sik.

Akibatnya, petugas harus kembali mendatangi rumah warga guna mengulang proses verval. “Dengan sistem berbasis Android, kerja petugas TPKK lebih efisien,” terangnya. Setelah pendataan warga selesai, selanjutnya tinggal mengirim ke sistem Dinsos. Dengan demikian, petugas Dinsos tinggal mengolah data yang masuk.

Data yang perlu dimasukkan petugas TPKK dalam aplikasi diantaranya nomor Kartu Keluarga (KK), foto rumah, serta foto kartu bantuan yang dimiliki warga. Dari data-data itu, selanjutnya muncul skor yang menentukan layak tidaknya pemilik data diberikan bantuan. Harapannya, cara itu bisa meningkatkan validitas data penerima bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Pemkot Solo sendiri masih perlu verval ulang terhadap sekitar 17.000 data gakin. Verval berkaitan dengan kebijakan memutakhirkan data gakin setiap enam bulan. Update data terkait penambahan atau pengurangan saja. Seperti warga meninggal, pindah alamat maupun usulan gakin baru.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9170 seconds (0.1#10.140)