Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Jateng-DIY

Senin, 09 September 2019 - 22:01 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Jateng-DIY
Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obat terlarang. FOTO/iNews/Kuntadi
A A A
KULONPROGO - Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obat terlarang yang kerap beraksi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah. Tiga orang berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan butir yarindo.

Tiga tersangka yang diamankan adalah Dn (18) warga Kokap Kulonprogo, Ad (19) dan St (19) warga Purworejo Jawa Tengah. Dn sendiri pernah berurusan dengan kepolisian karena kasus yang sama ketika usianya masih di bawah umur. Saat itu dia dipidana dengan hukuman percobaan tiga bulan penjara. Namun itu tidak membuatnya kapok dan kembali mengedarkan pil-pil haram.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi sempat mengamankan DS yang mengedarkan sabu-sabu di perbatasan Kulonprogo-Purworejo. Dari keterangan ini, petugas mengarah kepada keterlibatan Dn, yang setiap hari tinggal bersama denga DS. Hanya saat dilakukan penangkapan dia tidak berada di rumah dan kabur.

Petugas awalnya mengamankan tersangka Ad yang sedang melakukan transaksi yarindo di wilayah Karangwuni, Wates. Dari tangannya diamankan 28 butir pil Yarindo. Dari pengakuan Ad inilah diketahui pil ini dipasok oleh Dn. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan Dn di rumah Ds yang ada di Purworejo. Dari situlah diketahui jika obat-obatan ini dipasok St, dan kembali dilakukan penangkapan terhadap St dengan barang bukti 77 butir pil.

“Jadi mereka ini sudah jaringan, dan mengedarkannya di wilayah Kulonprogo dan Purworejo,” jelas Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 196, 197 Undang-undang Kesehatan Ri jo, pasal 55 KUHP. Kini polisi masih mmeburu penyuplay obat-obatan kepada ketiga tersangka. Meskipun dari pengakuan mereka dibeli secara online.

“Jadi mereka ini juga mengedarkan di tempat-tempat karaoke yang ada di Pantai Glagah,” jelasnya.

Sementara itu, Dn mengaku nekad berjualan obat-obatan ini karena tidak memiliki pekerjaan. Semenjak kasus pertama dia akhirnya putus sekolah. Dia kemudian hidup tidak jelas dan butuh uang untuk bertahan hidup. “Untuk makan dan kebutuhan sehari-hari saja,” jelasnya.

Sementara itu Setya yang merupakan petambak udang ini, mengaku tergiur denga ajak dua tersangka lain. Ayah beranak satu inipun ikut mengedarkan pil-pil tersebut, disamping dikonsumsi sendiri.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5514 seconds (0.1#10.140)