12 Kali Mangkir Rapat, GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD

Kamis, 20 Desember 2018 - 22:54 WIB
12 Kali Mangkir Rapat, GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD
GKR Hemas diberhentikan sementara dari DPD karena 12 kali tidak menghadiri rapat paripurna DPD. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD karena malas. Selain malas, istri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu juga melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

Kepastian pemberhentian sementara GKR Hemas disampaikan Ketua BK DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018). Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI," kata Mervin dalam pesannya yang dikirim, Kamis (20/12/2018)

Ternyata bukan GKR Hemas saja yang dijatuhi hukuman sama. Senator dari Provinsi Riau Maimana Umar juga bernasib serupa. Beberapa anggota DPD lain juga mendapat sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

Menurut Mervin, BK DPD menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. "Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, tapi tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara," kata senator asal Papua Barat ini.

Hukuman untuk GKR Hemas diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak hanya berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua," ujar Mervin.

Menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

"Jadi jangan dibaca lain, ini upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan," kata Mervin.

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. "Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7854 seconds (0.1#10.140)