Dua Pemuda Ini Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang dan Ngopi

Senin, 09 September 2019 - 17:32 WIB
Dua Pemuda Ini Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang dan Ngopi
Polsek Sleman menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di mapolsek setempat, Senin (9/9/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman berhasil mengamankan dua tersangka pengelapan mobil rental di wilayah hukum setempat. Masing-masing berinisial Amd, 22, warga Kebumen dan Abd, 25, warga Pringsurat, Temanggung, Jateng. Mereka diamankan 24 Agustus 2019 di tempat tinggalnya. Amd di Kebumen, Abd di Temanggung.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto mengatakan, peristiwa ini berawal saat Amd dan Abd pada 15 Agustus 2019 lalu mendatangi tempat rental di Sleman dan mengatakan akan menyewa satu unit mobil di tempat itu selama satu hari. Setelah disepakati harga dan persyaratan, pemilik rental Fajar Sri Guntoro tanpa curiga memberikan mobil untuk dirental Amd dan Abd. Mobil itu dirental dengan sewa Rp300 ribu. Amd juga meninggalkan KTP dan SIM asli serta no handphone

Namun pada 16 Agustus 2019, Amd tidak mengembalikan mobil tersebut dan saat dihubungi mengatakan akan memperpanjang tetapi sampai berapa hari tidak ada kejelasan. Setelah itu tidak ada kabarnya hingga beberapa hari. Pemilik rental mulai curiga apalagi saat no handphonenya dihuhungi tidak aktif. Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sleman, 24 Agustus 2019.

"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melukukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap keduanya di rumah masing-masing, 2 September 2019 dan menahannya di Polsek Sleman untuk proses hukum," kata Yulianto, Senin (9/9/2019).

Mereka dijerat pasal 372 dan 378 tentang pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Petugas masih menelusuri kebedaraan mobil milik korban yang digadaikan pelaku.

Abd dihadapan petugas mengatakan tindakan itu memang sudah direncanakan. Setelah mendapatkan mobil, handphonenya dibuang untuk menghilangkan jejak. Sementara mobil itu digadaikan di daerah Bandungan, Semarang sebesar Rp16 juta. Uangnya untuk membayar utang Rp8 juta dan sisanya untuk senang-senang.

"Ini tindakan saya yang kedua, pertama saya lakukan di Temanggung Desember 2018 lalu. Ketahuan juga tetapi tidak diproses sebab mobil diambil keluarga," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2129 seconds (0.1#10.140)