Tiga Kali Dipenjara, Residivis ini Gasak Emas Tetangga

Senin, 09 September 2019 - 16:00 WIB
Tiga Kali Dipenjara, Residivis ini Gasak Emas Tetangga
Pelaku diamankan petugas Polsek Samigaluh, Kulonprogo. FOTO/Kuntadi/iNews.id
A A A
KULONPROGO - Petugas Reskrim Polsek Samigaluh, mengamankan IF (31) yang diduga telah melakukan pencurian emas dan uang di rumah tetangganya sendiri.Tersangka yang merupakan warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh ini ternyata sudah tiga kali mendekam di balik terali besi dalam kasus pencurian.

Aksi yang dilakukan bujang yang hanya tamatan SD ini sudah membuat warga sekitar tempat tinggalnya resah. Tiga kali dia dilaporkan polisi karena melakukan pencurian dirumah tetangganya. Dari handphone, uang hingga cengkeh. Kini dia kembali berurusa dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian uang dan perhiasan di rumah Maria Goretti yang masih tetangganya sendiri

“Dia ini sudah residivis. Sudah tiga kali dipenjara dalam kasus yang sama,”jelas Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo di Mapolres Kulonprogo, Senin (8/9/2019).

Kasus terakhir yang menyeretnya ke proses hukum adalah pencurian cengkeh. Dia divonis empat bulan dan baru keluar penjara pada bulan Februari lalu. Pada akhir Agustus lalu, tetangganya menjadi korban pencurian. Dari keterangan para saksi dan olah TKP,mengarah kepada keterlibatan tersangka. Dari situlah petugas mengamankan tersangka yang sedang nongkrong di sebuah warung.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui mencuri uang senilai Rp.200 ribu dan sebuah gelang emas. Uang itu tinggal tersiswa Rp80 ribu untuk jajan, dan gelang emasnya masih disimpan di rumahnya.

“Begitu melihat korban keluar rumah arisan, tersangka ini masuk ke rumah korban yang tidak dikunci dan mengambil uang dan aemas,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tersangka IF mengaku nekad mencuri karena terpaksa. Dia tidak memiliki pekerjaan, sedangkan orang tuanya tidak memberikan uang saku. Sementara uang hasil pencurian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari membeli rokok, kopi dan makan.“Uangnya untuk jajan, ngopi rokok,”jelasnya.

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas, uang tunai Rp80 ribu dan sebuah sepeda motor milik pelaku yang dipakai untuk beraksi. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX itupun mengalami kerusakan cukup parah, setelah menjadi sasaran kemarahan warga. Begitu dia dibawa polisi yang kesal melampiskan dengan merusak motor milik pelaku.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9341 seconds (0.1#10.140)