Konyol, Saat Kabur Dua Begal Ini Salah Masuk ke Markas TNI

Minggu, 08 September 2019 - 23:50 WIB
Konyol, Saat Kabur Dua Begal Ini Salah Masuk ke Markas TNI
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro. Foto/Dok SINDOnews
A A A
CIMAHI - Apa yang dilakukan dua begal ini sungguh konyol. Berniat kabur usai melakukan aksi pembegalan, keduanya justru salah masuk ke Markas TNI Pusdikhub, di Kota Cimahi. Mereka adalah Deri Kustiawan alias Udon (25) warga Kota Cimahi dan Febrian Elly alias Ambon (30) warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi keduanya terjadi pada Sabtu (7/9/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mereka melakukan aksi perampasan ponsel seorang warga yang sedang melintas di depan Gereja Santo Ignatius, Baros, Kota Cimahi. Akibat tertangkap keduanya mengalami babak belur karena pukulan warga yang marah sebelum kemudian diserahkan ke polisi.

"Mereka melakukan perampasan HP, tapi tertangkap oleh masyarakat dan dibantu rekan-rekan TNI yang sedang bertugas," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro, saat dikonfirmasi Minggu (8/9/2019).

Pada aksinya, pelaku memepet korban yang tengah menggunakan sepeda motor sambil bermain ponsel. Saat itu pelaku mengancam dan menendang motor korban. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung merebut ponsel korban dan langsung kabur. Korban kemudian berteriak meminta tolong dan terdengar oleh warga di sekitar lokasi.

Warga pun mengejar pelaku yang masuk menggunakan motor ke kantin Pusdikhub TNI AD. Warga yang mengejar berteriak dan didengar oleh aparat TNI yang tengah berjaga, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan.

Pada kasus ini, Yohanes mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan TNI atas bantuan dan kepeduliannya dalam memerangi tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Cimahi. Kejadian itu sendiri diawali karena korban bermain HP saat menggunakan motor. Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat jangan bermain HP sambil berkendara karena itu akan memancing pelaku kejahatan.

"Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5825 seconds (0.1#10.140)