Luas Wilayah Kota Salatiga Berkurang 278 Hektare

Jum'at, 06 September 2019 - 18:03 WIB
Luas Wilayah Kota Salatiga Berkurang 278 Hektare
Wali Kota Salatiga Yuliyanto bersama Sekda Fakruroji menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan batas kelurahan oleh pemangku wilayah di ruang Plumpungan Kantor Setda Kota Salatiga, Jumat (6/9/2019). FOTO/IST
A A A
SALATIGA - Luas wilayah Kota Salatiga berkurabg 278 hektare dari luas sebelumnya 5.678 hektare atau menjadi 5.400 hektare. Berkurangnya luas wilayah Kota Salatiga ini, setelah dilakukan pengukuran ulang dengan metode ilmiah terbaru yang dilakukan oleh tim teknis penegasan batas daerah 2019.

Sejauh ini, penegasan batas daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang dalam tahap pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kita di daerah masih sama - sama menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat penandatanganan berita acara kesepakatan batas kelurahan oleh pemangku wilayah di ruang Plumpungan Kantor Setda Kota Salatiga, Jumat (6/9/2019).

Dia mengatakan, meski luas wilayah berkurang, namun Kota Salatiga tetap jumlah kecamatan tetap empat. Dimikian pula dengan jumlah kelurahan juga tetap, yakni 23 kelurahan. Yuliyanto meminta kepada semu pihak untuk tidak memperdebatkan berkurangnya luas wilayah Kota Salatiga.

“Saya minta perubahan luas wilayah ini tidak perlu menjadi perdebatan. Karena hakekatnya eksisting luas wilayah Kota Salatiga tetap dan tidak ada perubahan,” ujarnya.

Yuliyanto berharap, penegasan batas wilayah Kota Salatiga pada tahun ini, bisa menciptakan tertib administrasi berlandaskan hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. “Pengukuran ini telah dilakukan dengan teknologi ukur dan pemetaan yang semakin detail dan canggih. Kami berharap bisa menghasilkan peta yang valid dan akurat nantinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliyanto juga memberikan apresiasi kepada Tim Teknis Batas Daerah yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Adapun penegasan batas antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan penegasan batas kecamatan difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga. Kemudian penegasan batas kelurahan difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Salatiga.

“Saya mengingatkan kembali bahwa penegasan batas daerah ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ucapnya.

Yuliyanto berharap setelah terbitnya Permendagri batas wilayah ini, segera di usulkan penetapan batas wilayah Kota Salatiga ke Badan Informasi Geospasial melalui Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8539 seconds (0.1#10.140)