Pemerintah Diminta Hati-hati Sikapi Revisi UU KPK

Jum'at, 06 September 2019 - 15:30 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Sikapi Revisi UU KPK
Kooordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mendapat berbagai kritikan. Secara resmi revisi itu telah diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR. Jika sah menjadi undang-undang, keberadaan aturan baru ini akan memengaruhi nasib lembaga antirasuah tersebut.

Kooordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengaku pihaknya belum ada rencana untuk menggugat usulan revisi UU KPK itu, karena baru sebatas rancangan yang belum jelas apakah benar disepakati oleh pemerintah dan DPR atau murni kerja senyap DPR.

"Nah pemerintah itu siapa, apakah Kemenkumham, atau pihak Setneg atau bagaimana, apakah KPK juga diundang dalam draft itu misalnya," kata Adnan saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/9/2019).

Adnan menduga, pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejauh ini tidak melibatkan pihak-pihak yang dianggapnya relevan. Terlebih, Presiden Jokowi sendiri mengaku belum tahu isi dari draft revisi itu, sehingga Presiden enggan berkomentar lebih lanjut. Jokowi pun menyampaikan revisi itu menjadi ranah DPR.

Menurut Adnan, karena revisi UU KPK tidak melibatkan pihak-pihak yang relevan, maka usulan itu tidak legitimasi dan bisa dibatalkan kemudian hari.

"Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menyepakati poin-poin yang ini bisa mengancam agenda pemberantasan korupsinya," ujar Adnan menandaskan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3983 seconds (0.1#10.140)