Puan: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Beres Sebelum Oktober

Rabu, 04 September 2019 - 22:31 WIB
Puan: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Beres Sebelum Oktober
Perpres mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditargetkan rampung sebelum Oktober. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres ini ditargetkan rampung sebelum bulan Oktober.

"Pelaksanaan tahun depan, hanya perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai," kataMenteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Dengan kebijakan ini, Puan memastikan bahwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dia menjamin negara akan tetap membayar iuran BPJS untuk PBI.

"Namun yang bisa saya pastikan untuk PBI, walaupun ada kenaikan, negara tetap membayar. Jadi mereka tidak akan ada masalah untuk PBI," tuturnya.

Rencananya kenaikan ini efektif belaku awal tahun depan. Dia mengatakan bahwa kenaikan ini karena melihat kondisi yang ada di lapangan. Terlebih lagi menurutnya selama lima tahun ini tidak ada penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan.

"Ya salah satunya kita lihat relevansi di lapangan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah lima tahun dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat , diperbaiki dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI," ungkapnya.

Di samping itu dia juga memastikan akan melakukan penguatan-penguatan di sektor-sektor yang perlu diperbaiki. Termasuk menindaklajuti hasil rapat kerja dengan DPR.

"Dan tentu saja kemudian bagaimana Kemenkes dengan BPJS melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hasil review BPKP yang harus ditindaklanjuti," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5795 seconds (0.1#10.140)