Namanya Masuk Daftar Penertiban, Gusti Puger Terkejut

Rabu, 04 September 2019 - 19:30 WIB
Namanya Masuk Daftar Penertiban, Gusti Puger Terkejut
KGPH Puger kaget karena namanya turut tercantum sebagai salah satu yang akan ditertibkan oleh keraton. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu
A A A
SOLO - Surat penertiban yang dilayangkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo SISKS Pakoe Boewono (PB) XIII terhadap terus menimbulkan reaksi. Kali ini, giliran KGPH Puger yang kaget karena namanya turut tercantum sebagai salah satu yang akan ditertibkan.

“Saya terkejut mendengar adanya informasi, jika perjanjian damai antara saya dengan Raja Keraton Surakarta Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi dijadikan salah satu dasar dikeluarkannya surat peringatan kepada masyarakat, dan badan hukum yang dinilai menggunakan tanah dan bangunan di wilayah keraton tanpa seizin Raja,” kata KGPH Puger, Rabu (4/9/2019). Dirinya heran ada kaitan apa antara perjanjian damainya dengan Raja hingga digunakan sebagai salah satu dasar penertiban.

Sejak dirinya diminta angkat kaki dari Keraton Solo tahun 2017 lalu, Gusti Puger mengaku sudah tak pernah lagi berkegiatan di sana. Termasuk tergabung dengan ormas atau badan hukum apapun, yang memanfaatkan lahan keraton tanpa izin Raja.

“Sejak 2017 lalu, saya tidak pernah beraktivitas di keraton. Dan itu bisa dicek. Lagipula saya bukan anggota ormas atau badan hukum apapun yang dimaksud dalam surat peringatan tersebut,” tegasnya.(Baca Juga: Internal Keraton Solo Memanas, Kubu Dewan Adat Merasa Diusir
Meski demikian, munculnya surat peringatan yang ditujukan kepada 14 nama, diantaranya anak dan saudara Raja, serta kerabat keraton, maka hal itu dianggapnya sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan Pemerintah. Sebab Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik Keraton Solo telah menyatakan rukun dan selesai. “Lha kok masih muncul masalah lagi? Ini jelas tidak menghormati keputusan pemerintah,” tegasnya.

Gusti Puger mengaku sampai kini dirinya belum pernah diajak Raja PB XIII untuk berkomunikasi.

“Belum. Sinuhun (Raja) belum berkomunikasi apapun dengan saya. Ya kalau memang sudah rukun, harusnya bicaranya secara baik-baik, dengan cara kekeluargaan, bukan dengan surat peringatan,” urainya. Raja PB XIII sebenarnya dapat memanggil langsung seluruh saudara dan kerabat guna menyelesaikan konflik internal keraton.

Namun diakui, ada komunikasi yang terhambat akibat sumbatan yang sangat besar. Namun salah satu saudara Raja PB XIII ini enggan membeberkan sumbatan besar yang dimaksud. Dirinya berharap pemerintah dapat kembali turun tangan menjadi penengah. Sehingga Raja beserta seluruh saudara serta kerabat keraton dapat duduk bersama membicarakan persoalan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, kondisi internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali bergejolak. Sejumlah kerabat keraton merasa terusir menyusul dilayangkannya surat dari SISKS Pakoe Boewono (PB) XIII. Dalam surat itu, Raja Keraton Solo meminta 14 nama yang tercantum untuk mengosongkan tanah dan bangunan keraton yang dipakai. Surat yang dilayangkan nomor 011/PBXIII-KKSH/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 dan didatangi Raja PB XIII.

Sementara, 14 nama yang tercantum adalah GPH Puger, Gray Koes Moertiyah (Gusti Moeng), KP Eddy Wirabhumi, Gray Koes Supiyah, GRay Koes Handariyah, GRay Isbandiyah, GRay Koes Indriyah, GRay Timoer Rumbai Dewayani, BRM Bimo Rantas SRHW, BRM Adityo Soeryo Harbanu, Sardiatmo Brotodiningrat, BRM Djoko Marsaid, RM Djoko Budi Suharnowo, KRMH Bambang Sutedjo.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8551 seconds (0.1#10.140)