Rampasan Korupsi Kakorlantas Masuk Herritage, Ini Kata Sultan

Rabu, 04 September 2019 - 18:30 WIB
Rampasan Korupsi Kakorlantas Masuk Herritage, Ini Kata Sultan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan keterangan pers di Gedong Pracimosono, Kompleks Kepatihan. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan Korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo ke Pemda DIY. Dua bangunan di Langenastran dan Patehan Kraton Yogyakarta diketahui termasuk kawasan herrritage.

Dengan status tanah sultan ground menjadikan publik bertanya mengenai pemindahan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang notabene masuk kawasan cagar budaya dan erat kaitannya dengan Keraton Yogyakarta.

Dengan hibah tersebut Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung menjelaskan mengenai dua bangunan di Langenastran dan Patehan tersebut.

Menurut Sultan, bahwa bangunan di tempat berbeda satu jalan Patehan dan Langenastran. Melihat namanya yaitu Patehan yaitu tempat abdi dalem yang menyediakan konsumsi. Sedangkan Langenastran adalah prajurit di sekitar Sultan.

"Jadi para abdi dalem diberikan sertifikat," terangnya kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta Rabu (4/9/2019). (Baca Juga: Aset Rampasan Dari Kakorlantas Rp19,95 M Dihibahkan ke Pemda DIY
Dijelaskannya meskipun awalnya itu tanah milik Keraton, namun memang diberikan hak kepada abdi dalem. Akhirnya ada ganti waris seperti dijual.

"Statusnya bukan lagi tanah Keraton tapi tanah Keraton yang diberikan kepada abdi dalem dengan sertifikat, itu akhirnya terjual," katanya.

Diakuinya pihaknya juga bingung dengan banyak orang yang berminat membeli bangunan herritage. Padahal dengan memiliki bangunan herritage tidak boleh asal membongkar dan membangun.

"Prinsipnya kita berusaha menjaga bangunan herritage itu, "katanya.

Sementara Koordinator Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru akan mendata dan memetakan aset-aset rampasan yang berupa kawasan herritage.

"Sampai sekarang memang belum kita pilah. Ke depan akan dipilah sehingga ke depan jika itu kawasan herritage akan langsung diserahkan ke Pemda," ulasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8572 seconds (0.1#10.140)