Aset Rampasan Dari Kakorlantas Rp19,95 M Dihibahkan ke Pemda DIY

Rabu, 04 September 2019 - 18:10 WIB
Aset Rampasan Dari Kakorlantas Rp19,95 M Dihibahkan ke Pemda DIY
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kiri) bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dsn kepala DPPKA Pemda DIY Bambang Wisnu Handoyo. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil korupsi Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Djoso Susilo ke Pemda DIY. Aset dua rumah dengan enam sertifikat tersebut sempat dilelang namun tidak laku dan akhirnya diserahkan ke Pemda DIY.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, aset yang dihibahkan adalah aset yang masuk kawasan hertitage. Di antaranya tanah dan bangunan Dalem Supraban di Langenastran serta sertifikat tanah dan bangunan di Patehan.

"Ini memang sempat kita lelang berasama Kementerian Keuangan. Namun tidak laku laku. Dan mungkin ini harus kembali diserahkan ke yang berhak karena ini kawasan hertitage," ungkapnya usai penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) antara KPK dan Pemda DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).

Dijelaskannya, upaya memberikan hibah lahan serta bangunan ini lantaran kasus korupsi SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo tersebut sudah incraht. Dalam penelusuran Djoko Sosilo tidak bisa membuktikan tanah dan bangunan tersebut dibeli dari uang pribadinya. Dengan demikian tanah dan bangunan tersebut dibeli dari uang hasil korupsi.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya masih belum memiliki rencana teknis penggunaan dua bangunan yang masuk dalam kawasan hertitage tersebut.

"Bisa untuk kegiatan komunitas, apakah potensi seberapa jauh dan bangunan dalamnya seperti apa, komunitas di sana butuh tempat untuk bertemu," katanya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5899 seconds (0.1#10.140)