11 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Gunungkidul

Selasa, 03 September 2019 - 21:00 WIB
11 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Gunungkidul
Sat Reksrim Polres Gunungkidul mengamankan 11 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. FOTO/IST
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan curanmor. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan. Dalam pengembangan kasus, diketahui tiga pelaku masih dibawah umur. Setelah dilakukan pengembangan jaringan curanmor tidak hanya dilakukan di Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, dari 11 pelaku yang berhasil diamankan diketahui mereka merupakan residivis kasus serupa yang telah bolak balik masuk penjara. Namun demikian, dari empat komplotan berbeda yang diamankan tersebut, mereka diketahui tidak saling mengenal.

“Sebenarnya bukan jaringan besar, tetapi kelompok-kelompok itu memang profesinya gak jelas. Mereka mencuri untuk kebutuhan hidup mereka. Selama ini dari pengakuan didapati mereka beraksi lintas provinsi. Ada yang di Wonogiri, Klaten dan Sleman,” terangnya kepada wartawan Selasa (3/9/2019).

Dijelaskannya, kasus pertama yang berhasil diungkap jajaran Polres Gunungkidul adalah kasus pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Nglipar. Dalam kasus tersebut sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan nomor polisi AD 6421 GL yang diparkirkan di depan rumah raib digondol maling.

Kemudian tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. Berdasar informasi awal salah satu orang yang telah diketahui informan berada wilayah Prambanan pada 5 Agustus 2019 silam. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas akhirnya berhasil meringkus satu orang yang diketahui bernama Hs, 20 warga Ngawen dan Yl, 17 warga Sumsel.

“Hl dan Yl mengaku mengambil motor tersebut bersama Bg, 17 warga Sumsel yang tinggal di Boyolali Jawa Tengah. Kemudian kita ke Boyolali dan berhasil mengamankan Bg di pangkalan ojek,” ungkapnya.

Ketika dikejar barang buktinya, pelaku mengaku telah menjualnya ke wilayah Boyolali. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kasus selanjutnya, petugas kembali melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Ponjong pada 13 Agustus 2019 lalu. Para pelaku nekat mencongkel jendela rumah untuk menggasak sepeda motor Suzuki Smash L 3976 XB yang terparkir di dalam rumah.

Terungkapnya kasus ini, bermula ketika jajaran kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada jaringan pencuri kendaraan motor yang menjual barang curian di wilayah Gunungkidul. Dari informasi tersebut petugas mengamankan seorang lelaki, Aw, 31 yang merupakan warga Semin Gunungkidul.

Pelaku beraksi bersama rekannya Hs 51, warga Ngawen. Tidak hanya itu, Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario AB 3751 OW milik salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Gunungkidul pada Jumat (16/08/2019). Kendaraan tersebut dicuri ketika ditinggal sholat di masjid Al Mubarok, Siyono Wetan. Dalam kasus tersebut 4 orang pelaku berhasil diamankan petugas lantaran diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap yakni pencurian di wilayah Nglipar pada 23 Agustus 2019. Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor Yamaha ZR milik penjual sayur yakni Ma, 24 warga Nglipar dan Lk, 32 warga Ngemplak, Sleman.

"Satu kasus lagi yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian sepeda motor di Playen. Namun demikian, kami bisa menyampaikan secara detail lantaran pelaku masih dibawah umur," ulasnya. Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9652 seconds (0.1#10.140)