MUI Menyesalkan Penguji dan Promotor Loloskan Disertasi Zina

Selasa, 03 September 2019 - 20:33 WIB
MUI Menyesalkan Penguji dan Promotor Loloskan Disertasi Zina
MUI menanggapi disertasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital yang ditulis oleh Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Disertasi Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendapat rekasi luar biasa dari masyarakat. Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun ikut menanggapi disertasi berjudul Konsep Milk al Yamin Muhammad Syahrour Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non Marital.

MUI sangat menyesalkan kepada penguji dan promotor yang meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut.

"Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak kepekaan perasaa publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa," ujar Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/9/2019). (Baca Juga: Disertasi Seks Tanpa Nikah Tak Dilarang, Akan Direvisi
MUI menilai, hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma ulama).

Dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.

"Konsep berhubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah pada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syaran), norma susila yang berlaku (urfan) dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila," jelasnya.

Yunahar juga menilai praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

Maka dari itu, MUI meminta kepada semua pihak untuk tidak terjerumus dalam disertasi tersebut. "Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3856 seconds (0.1#10.140)