Kernet Curi Muatan Milik Juragannya

Selasa, 03 September 2019 - 15:00 WIB
Kernet Curi Muatan Milik Juragannya
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Tegal Barat, Selasa (3/9/2019). Istimewa
A A A
TEGAL - Peribahasa pagar makan tanaman tampaknya bukan hanya berada di negeri dongeng, melainkan juga terjadi pada kehidupan nyata. Kernet truk yang bertugas menjaga kendaraan beserta muatannya ternyata berlaku culas.

Kasus itu menimpa Sobirin (62) warga Dampyak RT 2/6 Kramat Kabupaten Tegal. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu sering kehilangan barang muatan berupa jagung. Biasanya muatan mendadak berkurang saat dikirim bersama dengan kernetnya, dari Batang menuju ke Cirebon.

Berawal saat korban memarkirkan truk di Jalingkut (Jalur Lingkar Utara) Kota Tegal. Kemudian korban yang hendak pulang ke rumah di Desa Larangan, Kramat Kabupaten Tegal dan menitipkan truk kepada kernetnya.

"Selanjutnya karena curiga dengan keberadaan kernetnya, maka pada hari Sabtu, 1 September 2019 saat pelapor mengirim barang, sekira pukul 22.00 WIB kembali berhenti serta memarkir kendaraan di Jalingkut dan ditunggui oleh kernet tersebut," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, Selasa (3/9/2019).

Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, diketahui kendaraan tersebut sudah bergeser dan berada di Pelabuhan Jonggor. Tak hanya truk yang berpindah posisi, namun sejumlah barang yang ada dalam truk juga diambil dan dimasukkan ke sebuah kemdaraan Grand Max untuk dijual oleh pelaku atau kernet.

"Diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali dengan modus dan cara yang sama. Akibat perbuatan tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp27 juta," lugasnya.

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan dua tersangka yakni Sk (43), warga Jalan Abdul Ghoni Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan Th (35), warga Jalan Abdurrahman Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit truk gandeng Nopol G 1759 AE, satu unit kendaraan Grand Max dengan Nomor Polisi G 1750 SE, dan 14 karung jagung seberat masing-masing 60 kilogram.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4487 seconds (0.1#10.140)