Google Didenda Rp2,8 Triliun karena Langgar Privasi Anak di YouTube

Selasa, 03 September 2019 - 12:00 WIB
Google Didenda Rp2,8 Triliun karena Langgar Privasi Anak di YouTube
Ilustrasi Google. FOTO/ Ist
A A A
MENLO PARK - FTC atau Federal Trade Commission memutuskan untuk menyelesaikan tuntuan terhadap Google dalam bentuk denda. Nilai denda diperkirakan antara USD150 hingga USD200 juta atau sekitar RP 2,8 triliun.

Dilansir dari The Verge, Senin (2/9/2019) denda tersebut berasal atas tuduhan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan di YouTube. Kedua tindakan itu diduga oleh kelompok konsumen melanggar aturan Childrens Online Privacy Protection Act (COPPA).

Pada hari diputuskannya denda dari FTC, YouTube meluncurkan portal web baru untuk YouTube Kids, bersama dengan serangkaian filter konten yang sudah diperbarui dan tentunya peraturan yang lebih ketat.

YouTube melakukan sejumlah perubahan dalam aturannya terkait masalah privasi anak itu. Layanan video juga telah melarang iklan yang ditargetkan pada video anak-anak.

Banyak kritikus yang melihat denda untuk YouTube ini adalah hukuman yang terlalu ringan. salah satunya adalah Senator Ed Markey, yang melihat hal ini sebagai sekadar penyelesaian partisan.

"Sekali lagi, FTC ini tampaknya telah membiarkan perusahaan lolos dengan denda nominal karena melanggar privasi online pengguna," kata Markey.

Selain itu ada juga grup advokasi bernama Public Cetizen yang menyebut denda yang diberikan senilai USD 200 juta itu jelas gagal melindungi hak anak-anak.

“Hukuman denda yang tidak lebih dari USD200 juta benar-benar gagal melindungi hak-hak anak. Itu (denda) tidak menghukum Google secara memadai atau menghalangi Google atau perusahaan lain dari pelanggaran di masa depan," tegas grup advokasi tersebut.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5081 seconds (0.1#10.140)