KPK Sita USD35.000 dari OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 03 September 2019 - 11:30 WIB
KPK Sita USD35.000 dari OTT Bupati Muara Enim
Ruang kerja Bupati Muara Enim Ahmad Yani disegel KPK. Foto/Antara/Azwar Anas
A A A
JAKARTA - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti USD35.000 Selain itu, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan tiga orang lainnya ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta.

"KPK mengamankan uang sekitar USD 35 ribu. Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan tiga orang lainnya telah dibawa ke Jakarta untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK telah membawa 4 orang ke Jakarta dari kegiatan tangkap tangan yg dilakukan kemarin di Palembang dan Muara Enim, Sumsel," jelas Basaria.

Sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status 4 orang tersebut. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK.

"Ya benar, KPK telah membawa 4 orang ke Jakarta dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Senin 2 September 2019 di Muara Enim dan Palembang," ujarnya.

Basaria menjelaskan OTT dilakukan karena ditemukan adanya praktik korupsi terkait proyek pembangunan di daerah tersebut. Selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang diamankan yaitu pejabat daerah setempat dan pihak swasta.

"Kami menduga terdapat transaksi antara pihak pejabat Pemkab Muara Enim dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," jelasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7177 seconds (0.1#10.140)