Intel Gadungan Ini Kuras Harta Pacar Sendi

Senin, 02 September 2019 - 17:44 WIB
Intel Gadungan Ini Kuras Harta Pacar Sendi
Polsek Sleman menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsek setempat, Senin (2/9/2019). FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Warga Semarang, YS, 33 yang tinggal di Maguwoharjo, Depok, Sleman harus berurusan dengan penegak hukum lantaran mencuri barang
berharga milik kekasihnya sendiri, FIS, 31, warga Triharjo, Sleman.

Barang yang dcuri di antaranya, perhiasan emas, sepeda motor, uang dalam ATM dan perabot rumah tangga total senilai Rp50 juta. YS melakukan pencurian itu antara Juni-Agustus 2019. Atas tindakannya tersebut, YS sekarang ditahan di Mapolsek Sleman untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari FIS pada 14 Agustus 2019 lalu. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YS di tempat kosnya di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, 17 Agustus 2019.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa cincin milik FIS dan kompor gas. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian,” kata Sudarno, Senin (2/9/2019).

Sudarno menjelaskan YS dan FIS sendiri kenal lewat Facebook (FB), pada tahun 2016. YS kepada FIS mengaku sebagai anggota intel polisi. Pertemanan mereka semakin akrab dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara (pacaran) pada bulan Juli 2019.

Sejak itulah, YS mulai tingga bersama FS di rumah FIS di Triharjo Sleman. Padahal YS ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak dan tinggal di daerah Maguwoharjo, Depok. YS sendiri datang ke rumah FIS pada malam hari dan pergi pagi harinya.

“Saat tinggal bersama FIS ini, YS melakukan aksinya yaitu mengambil barang berharga milik FIS, seperti perhiasan emas, sepeda motor, ATM dan perabot rumah tangga. Barang itu ada yang dijual, diberikan kepada istri YS maupun dipakai untuk keperluan rumah tangga,” terang Sudarno.

Aksi YS ini terbongkar setelah FIS menanyakan sepeda motor miliknya yang di bawa YS. Karena tidak bisa menunjukan motornya, akhirnya FIS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sleman. “YS dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” paparnya.

YS kepada petugas mengaku melakukan itu untuk memenuhi lebutuhanekonomi. "Awalnya tidak ada niat untuk mencuri, tapi setelah tinggal bersama niat itu mulai muncul. Uang yang saya dapatkan untuk kebutuhan ekonomi keluarga," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8282 seconds (0.1#10.140)