Pelaku Ujaran Kebencian dan Persekusi di Medsos Bisa Dijerat UU ITE

Jum'at, 18 Januari 2019 - 18:30 WIB
Pelaku Ujaran Kebencian dan Persekusi di Medsos Bisa Dijerat UU ITE
Pengguna medsos tidak bisa seenaknya melakukan unggahan yang berisi ancaman atau intimidasi hingga persekusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan warganet agar berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya di media sosial. Mereka tidak bisa sembarangan melakukan persekusi, menyebarkan ujaran kebencian dan membagikan informasi hoaks. Jika tidak berhati-hati, maka bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Akun-akun sosial media yang menyebarkan kebencian, hoaks atau persekusi tak bisa begitu saja lari dari jerat hukum. Kalau akunnya sangat mudah diturunkan begitu ada indikasi melakukan itu. Kalau proses hukum, lebih lagi mereka tidak bisa lari ke mana-mana," kata Direktur Informasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kementrian Kemenkominfo Wiriyanta Mulyono di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (18/1/2019).

Dalam UU ITE terdapat aturan-aturan dalam bermedia sosial. Dengan begitu, pengguna medsos tidak bisa seenaknya melakukan unggahan yang berisi ancaman atau intimidasi hingga persekusi.

"Nanti bisa terjerat UU ITE. Itu seperti yang 7 juta surat suara, mau lari ke Bekasi atau ke Sragen ya tertangkap juga," katanya. (Baca Juga: Forum Wartawan Yogya Laporkan Akun FB Yanto Sumantri ke Polda DIY
Selain pengunggah, Wiriyanta juga menyebut pengelola atau admin-admin grup media sosial yang memfasilitasi adanya unggahan ujaran kebencian dan persekusi pun bisa terjerat UU tersebut.

"Siapa pun yang menjadi fasilitator, memproduksi, membantu menyebarkan atau menyebarkan baik ujaran kebencian, persekusi dan penyebaran berita hoaks itu kena semua," katanya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat bermedia sosial yang bijak. Sebab, tidak ada gunanya ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya itu disampaikan. "Justru menimbulkan perkara hukum," katanya.

Sementara itu, hingga hari ini, tim advokasi Forum Wartawan DIY atau Tim 11 masih melakukan mediasi atas dugaan persekusi dan ujaran kebencian yang diunggah akun Yanto Sumantri melalui grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) di Mapolda DIY.

Ketua Tim 11 Kusno Setyo Utomo mengatakan, postingan yang disampaikan di grup itu memancing bentuk-bentuk ujaran kebencian dan persekusi hingga melecehkan para wartawan. Hal ini sudah jelas melanggar UU ITE.

"Kita menunggu itikad baik dari Yanto Sumantri. Mengakui kesalahan yang dilakukan dan semestinya tidak membiarkan anggota grup membuat postingan bernada provokasi, intimidasi dan persekusi yang masif. Ini bukan lagi mengenai wartawan yang meliput yang saat ini sampai trauma. Namun semua wartawan juga dilecehkan," katanya. (Baca Juga: Profesi Dilecehkan, Puluhan Wartawan Yogyakarta Ajukan Petisi(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8678 seconds (0.1#10.140)